Spirit Kalteng

INVESTASI BODONG-Bella dan Vito Dituntut 7 Tahun Penjara

36
×

INVESTASI BODONG-Bella dan Vito Dituntut 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/ANDRE DITUTUT-Pasutri Poltak Josef Novianto Vito Siagian alias Vito dan Bella Cicilia, terdakwa perkara investasi bodong crypto currency atau mata uang digital, dituntut pidana penjara 7 tahun dan denda Rp5 miliar subsider kurungan selama 3 bulan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO,ID– Pasangan suami istri (pasutri) Poltak Josef Novianto Vito Siagian alias Vito dan Bella Cicilia, terdakwa perkara dugaan investasi bodong crypto currency atau mata uang digital, mendapat tuntutan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp5 miliar subsider kurungan selama 3 bulan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Melakukan tindak pidana sebagai pelaku usaha distribusi secara turut serta. Melakukan perbuatan yang menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang,” ucap JPU Riwun Sriwati dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (24/10).

JPU menjerat keduanya dengan pidana dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penasihat Hukum Terdakwa, Ipik Haryanto menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan dalam persidangan berikutnya.

Dwinanto Agung Wibowo, Ketua Tim JPU Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), menyebut sistem yang digunakan dalam investasi bodong itu adalah berskema piramdia atau sistem berjenjang untuk merekrut anggota dan nantinya mendapat presentase untuk setiap anggota yang direkrut. Selain itu tidak ada produk nyata yang dihasilkan dalam investasi tersebut.

“Informasi yang mereka dapat dari orang lain ataupun dari terdakwa, mereka bermain crypto currency. Tapi mereka tidak pernah mendapat buktinya. Mereka memang mendapat keuntungan tapi itu sebenarnya bagian dari dan investasi yang sudah mereka serahkan,” terang Dwinanto kala itu.

Dwinanto juga menyatakan bahwa proses hukum atas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Bella dan Vito masih ditangani Penyidik pada Kepolisian Daerah Kalteng.

“Polda Kalteng dan Kejati Kalteng akan berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri terkait TPPU,” beber Dwinanto.

Terpisah, Parlin Bayu Hutabarat selaku Kuasa Hukum dari 95 orang pelapor menyebut tuntutan JPU terhadap terdakwa sebagai hal yang mendekati harapan korban.

“Para korban berharap tidak saja pada pidana pokok, tapi juga telah mengalami kerugian materil,” sebut Parlin.

Kerugian para korban rata-rata mencapai ratusan juta rupiah.

“Belum ada kerugian satu rupiah pun yang telah dikembalikan terdakwa pada korban,” sebut Parlin.

Dia menyebut putusan bersalah kepada terdakwa dalam materi pokok persidangan saat ini dapat menjadi dasar untuk melanjutkan ke TPPU. “Sebagai bentuk upaya pengembelian kerugian kepada korban,” harap Parlin. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *