KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Karena menyimpan ribuan butir obat dari berbagai jenis yang tidak dilengkapi dengan perijinan, Martide alias Ide, warga Jalan Jalan Mahakam RT 21 Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, yang juga beralamat di Jalan Perkutut No 610 RT 005 Kelurahan Selat Barat, tidak bisa berkutik saat jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankanya.
Dalam rilis kepada media, menerangkan bahwa pelaku diamankan petugas pada Selasa (25/10) sekitar pukul 12.40 WIB. Dari penggeledahan, petugas menemukan 3.708 butir obat berlogo SL, 700 obat tanpa merk berlogo SAMCO, 40 keping obat dengan merk SAMCODIN sebanyak 400 butir, 125 keping obat dengan merk SELEDRYL sebanyak 1.500 butir, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sebanyak Rp695.000.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi membenarkan penangkapan pelaku, yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki edar sebagaimana Pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 KUPidana.
“Karena tidak bisa menjelaskan dan menunjukan terkait perijinan atas kepemilikan, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” katanya. c-yul











