
KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID- Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasat Lantas dan Kasi Propam Polres Kapuas melakukan sidak terhadap layanan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Layanan pembuatan SIM SATPAS 2324 mulai pengambilan nomor antrian, mengisi formulir, lanjut dengan ujian teori, menyusul ujian praktek berkendara di lapangan sebagaimana salah satu disyarakatkan untuk pembuatan SIM Baru,” kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono Jumat (28/10/2022).
Dari hasil sidak, kata AKBP Qori Wicaksono, dalam pelaksanaan pemohon pembuat SIM baru dinilai sudah sesuai dengan prosedur, termasuk pembayaran pembuatan SIM juga sudah tersedia di loket yang bekerja sama Bank BRI. Sesuai ketentuan, harga yang wajib dibayar pemohon SIM hanya Rp.100.000,- saja.
AKBP Qori Wicaksono meminta kepada masyarakat yang ingin membuat SIM baru, tidak boleh melalui jalur lain atau istilahnya jalur belakang, datang dan isi pormulir lakukan sesuai dengan arahan yang telah ditentukan.
“Kami dari Polres Kapuas sudah menyediakan jalur khusus yang sudah sesuai dengan ketentuan , sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas AKBP Qori Wicaksono.
Hilal warga Anjir Serapat Kapuas Timur, mengaku puas dengan layanan pembuatan SIM Polres Kapuas.
Tidak merasa dipersulit, termasuk pembayaran harga SIM , hanya Rp. 100.000, Terima kasih kepada Polres Kapuas, Satlantas telah memberikan layanan pembuatan SIM sebagai mana mestinya, dan sangat mudah dan tidak ada dipersulit,” kata Hilal.(c-hr)











