PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO,.ID– H Tammon tidak terima ada pihak yang membuat sertifikat atas tanahnya, sehingga dia menggugat AT dan DP melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“Kami minta pengadilan menyatakan Penggugat (Tammon) adalah pemilik yang sah atas tanah seluas 2.399 meter persegi di Jalan Lamtoro Gung dan menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama DP adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum,” ucap Tammon melalui Mikhael Agusta, selaku Kuasa Penggugat, Rabu (2/11).
Menurut Mikhael, kliennya telah merawat tanah di Jalan Lamtoro Gung Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya. Penggugat memecah Surat Pernyataan Menggarap Tanahnya menjadi 5 surat. Tammon baru mengetahui sejak tahun 2020 mulai ada proses pembangunan di sebagian tanah miliknya seluas 2.399 meter persegi oleh para Tergugat.
Tammon mendapati di atas tanah tersebut telah terbit SHM atas nama DP. Belakangan, Tammon memperoleh kopi surat berbentuk Surat Penyerahan Tanah dari dirinya kepada AT tertanggal 16 November 2017. Berdasarkan informasi dan keterangan yang dikumpulkan, Tammon meyakini proses penerbitan SHM berdasarkan keterangan-keterangan palsu hingga terbit SHM.
“Penggugat meyakini tidak pernah mengalihkan tanah miliknya, baik seluruh maupun sebagiannya kepada pihak AT maupun DP,” tegas Mikhael.
Tammon telah mengupayakan penyelesaian secara damai dengan berupaya menemui AT dan DP, namun menurutnya belum tercapai solusi atau menemui jalan buntu, sehingga mereka membawa kasusnya ke ranah gugatan perdata pada pengadilan.
Selain meminta pengadilan menyatakan tanah adalah sah miliknya dan menyatakan SHM milik DP tidak sah, Tammon juga menuntut tanah dikembalikan dalam keadaan kosong kepadanya. Tergugat juga diminta mengganti kerugian lahir atau materiil dan kerugian batin atau imateriil masing-masing sebesar Rp20 juta.
Terakhir, para Tergugat juga dihukum untuk membayar uang paksa secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp500.000 per hari, apabila Para Tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara itu sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan. dre











