Hukrim  

Polres Kotim Tangkap 2 Pengedar Narkoba

Polres Kotim Tangkap 2 Pengedar Narkoba

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID Tim Cobra Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), menangkap 2 pengedar sabu di 2 lokasi yang berbeda di Kota Sampit tepatnya di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, dan Kecamatan Baamang.

Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winamorko mengatakan, tersangka pertama Imam Wahyudi, di Jalan Wenggametropolitan 18 jalur 9, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, pada Senin (7/11/2022), Sekitar pukul 23.00 WIB.

Sementara tersangka kedua Satya Dharma Wisata alias Sata ditangkap di Jalan DI Pandjaitan, Gang Tiung, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang pada Selasa (8/11), sekitar pukul 00.30 WIB.

“Dari Imam Wahyudi kami mengamankan 14 paket sabu, dengan berat total 6,30 Gram. Sementara dari Satya kami amankan 4 paket sabu dengan berat total 3,62 gram,” kata Bagus,  Selasa (8/11).

Bagus menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana asal barang haram tersebut. Ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini bisa terungkap. c-prs