PALANGKA RAYA – Diduga karena menggelapkan aset STIE Palangka Raya, P dilaporkan ke Polresta Palangka Raya. Dugaan tersebut dilaporkan melalui kuasa hukum law firm camaro dan mendapat pembenaran dari Ketua Yayasan STIE Palangka Raya yang baru, Drs Luwyk Dj Usup.
Menurut Luwyk, ada dugaan aset milik yayasan Isei STIE di kawasan Jalan Yos Sudarso tersebut, diduga masih dikuasai P.
“Ya, benar atas dugaan penggelapan aset yayasan STIE Palangka Raya ini telah dilaporkan melalui kuasa hukum kami Law Firm Camaro pada tanggal 1 April 2022 yang lalu,” ujar Ketua yayasan STIE Palangkaraya yang baru Luwyk Dj Usup Minggu (13/11).
Dirinya menjelaskan, untuk aset seperti gedung kampus, sertifikat dan inventaris lainnya, diduga tidak mau dikembalikan oleh terlapor. Padahal, ujarnya, aset itu merupakan milik yayaaan pendidikan alumni Sarjana Ekonomi Indonesia Palangka Raya (YP-SEI PR), yang sah sesuai hukum. Pelaporan ke pihak berwajib terhadap PM, yang mana diduga seluruh aset hak atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, tidak diserahkan oleh terlapor, setelah adanya amar putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung RI No 797 PK/Pdt/2020 tertanggal 18 November 2020.
“Semua itu atas akta perubahan notaris di Palanga Raya Ellys Nathalina, SH, MH Nomor 04 pada tanggal 09 Februari 2022. Dan selanjutnya telah dilakukan kembali perubahan data pada Kemenkumham RI Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH. 01.06-0015893 tanggal 18 Februari 2022,” ujarnya. Ditambahkannya, P sendiri dan juga J dilaporkan dalam semua unsur pidana, sebagaimana yang dilaporkan pelapor, yaitu pasal 372 KUHP terkait diduga tindak pidana penggelapan oleh orang dalam penguasaannya.
Lalu, tambah dia, terhadap barang yang disebabkan oleh ada hubungan pencairan atau karena mendapat upah
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Pembuktiannya jelas bahwa, diduga modus terlapor tidak pernah membuat laporan keuangan yang jelas. Namun, ucapnya, ketika ditanyakan oleh Dewan Pembina Yayasan, dugaan terlapor, terindikasi tidak dapat membuktikan kegunaan penarikan uang itu. Selain itu juga diduga tidak dapat membuktikan kegunaan penarikan uang tersebut.
“Pengaduan ini telah dilaporkan ke pihak berwajib pada tanggal 1 April 2022, namun proses ini terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dari seluruh pengurus YP-SEI PR. Dan sampai ini belum ada titik terang dari pihak Polres Palangka Raya,” pungkasnya.(drn)











