SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Nasib apes dialami Hendra Situmorang. Pria berusia 34 tahun ini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat menjual 38 karton mie instan milik perusahaannya sendiri yang uangnya Ia pakai untuk kebutuhan pribadi. Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Baamang AKP Beno mengatakan, kasus ini beru diketahui saat tim audit perusahaan yang bergerak di bidang pendistribusian mie instan tempat Hendra bekerja tersebut, menemukan ada selisih stock barang digudang pada Senin (14/11) lalu.
Atas temuan tersebut, Pelapor melakukan penelusuran kepada karyawan sampai ke Hendra. Setelah ditelusuri, Hendra mengakui bahwa dirinya telah menjual 38 karton mie instan kepada salah satu tokoh sebanyak 5 kali dan uang hasil penjual dipakai untuk kebutuhan pribadi sehari-hari.
“Karena perbuatan pelaku perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 3,8 juta, dan melaporkan kasus ini kepada kami. Hendra sudah kami tahan dan sedang menjalani proses lebih lanjut, kami juga mengamankan barang bukti berupa 2 lembar nota kontan dari tempat Hendra menjual mie instan,” ungkap Kaposlek, Selasa (15/11).
AKP Beno menyebut, Hendra dikenakan pasal 373 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. c-prs











