Hukrim

Fauzi Dituntut 2,5 Tahun Penjara karena Liur Walet

29
×

Fauzi Dituntut 2,5 Tahun Penjara karena Liur Walet

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA SIDANG – Terdakwa Fauzi saat menjalani sidang di PN Palangka Raya.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Fauzi alias Oji terancam pidana penjara selama 2,5 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (22/11). “Saudara (Fauzi) ini sudah ketemu saya dua kali. Jangan sampai tiga kali,” ucap Ketua Majelis Hakim usai mendengar permintaan keringanan hukuman dari terdakwa. Ozi sudah dua kali terjerat perkara penggelapan uang pembelian sarang liur burung walet yang merugikan korban ratusan juta rupiah.

Kronologis kejadian bermula ketika Oji berkenalan dengan korban, Eddy Subianto, karena sering menjual sarang burung walet kepadanya sejak tahun 2019. Pada awal bulan Januari 2022, Oji berpura-pura hendak mengirimkan sarang burung walet ke rumah korban di Palangka Raya. Karena merasa percaya dengan Oji, korban mau beberapa kali mentransfer uang dengan totap sebesar Rp105 juta untuk membeli sarang burung walet dari para petani.

Ternyata uang tersebut bukan Oji gunakan untuk mengepul sarang burung walet dari petani melainkan dia gunakan untuk keperluan pribadinya. Ketika tidak kunjung mendapat sarang burung walet maupun pengembalian uangnya, korban melaporkan kasus tersebut ke Polisi agar diproses secara hukum. Polisi kemudian menangkap Oji dan JPU dalam sidang menjerat Oji dengan ancaman pidana dalam Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.  dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *