PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Jajaran Satreskrim Polresta Kota Palangka Raya berhasil meringkus dua orang tersangka, dengan kejahatan pencurian solar genset tower BTS milik salah satu provider ternama Indonesia, di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (barbuk) berupa solar di dalam 3 jerigen berukuran 35 liter, dengan totalan seluruhnya 210 liter. Ada juga mobil sebagai sarana transportasi pengangkut BBM solar dan kunci inggris kecil untuk membuka keran BBM mesin genset tower BTS.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan menuturkan, dua tersangka berinisial Kd dan As berhasil diringkus di Jalan Antang, tepat pada Selasa (22/11) malam. Salah satu tersangka, Kd, merupakan mantan karyawan dari salah satu provider terkait dan mengajak rekannya As untuk melakukan pencurian tersebut.
“Motifnya diduga si Kd ini sakit hati karena dipecat tanpa alasan oleh perusahaannya, dan memutuskan untuk mencuri solar di mesin genset tower BTS milik provider eks tempat dirinya bekerja. Mantan karyawan ini jelas tahu betul seluk beluk dan teknis di tower itu sehingga leluasa menjalankan aksinya,” ujarnya kepada awak media saat rilis di Polresta Palangka Raya, Kamis (24/11).
Dari penuturan kedua tersangka, sejumlah TKP pencurian terjadi di beberapa tower BTS salah satu provider di wilayah Palangka Raya. Seperti di Jalan Bangau sebanyak dua kali, Jalan G Obos, Jalan Damang Pijar dan juga wilayah Kalampangan. Pada 20 September 2022 lalu, tersangka masuk ke tower BTS yang berlokasi di halaman rumah warga, dengan modus dan beralasan kepada pemilik rumah melakukan perbaikan tower terkait. Awalnya, Kd yang merupakan mantan karyawan salah satu provider tersebut, melakukan tindak pidana pencurian dengan masuk ke halaman rumah warga yang disewakan sebagai tempat dibangunnya tower BTS.
Setelah meminta izin dengan alasan perbaikan, tersangka masuk ke kawasan tower yang tidak berkunci dengan membawa dua buah jirigen berukuran 35 liter. “Dengan menggunakan kunci inggris, pelaku membuka keran bagian bawah tangki BBM dan menampungnya ke dua jirigen itu hingga penuh. Karena dirasa solarnya masih ada, pelaku kembali mengambil satu jirigen dan mengisinya kembali dan dibawa menggunakan mobil sebagai sarana transportasi mengangkut barang bukti tersebut,” ujarnya.
Kemudian solar tadi dijual ke salah satu warung di wilayah Km 10 Jalan Tjilim Riwut Palangka Raya sebanyak 100 liter. Lalu pada 20 Oktober 2022, Kd mengajak As untuk bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian kembali ke tower BTS milik salah satu provider yang sama, dan menjual 100 liter solar dengan hasil uang keuntungan dibagi dua.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait tindak pidana pencurian solar tersebut, pihak Satreskrim Polresta Palangka Raya bergerak dan meringkus tersangka Kd di kawasan Jalan Antang Induk, kemudian disusul As yang diringkus di wilayah Jalan G Obos.”Jadi peran si Kd ini yang mengambil BBM solar dari tangkinya dan As yang mengangkut serta memasukkan jerigen ke dalam mobil,” ujarnya. Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana, dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. drn











