+Dalam Waktu 2×24 Jam, Proses Hukum Tetap Berjalan
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Mediasi dilakukan pihak keluarga atas insiden pembacokan yang dialami Ongki (20), anggota Ormas Perpedayak saat melakukan pengamanan di PT Hutan Produksi Lestari (HPL) Region Pahandut. Difasilitasi Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, mediasi antara keluarga pelaku dengan orangtua Ongki berlangsung di Huma Betang Hapakat, Jalan RTA Milono, Minggu (27/11) malam.
Benny Diktus, Ketua DPD Perpedayak Pasukan Lawung Bahandang (PLB) Kabupaten Pulang Pisau, mengatakan dalam mediasi tersebut sejumlah poin disepakati pihak keluarga pelaku. Yakni keluarga pelaku bersedia menanggung seluruh biaya perawatan dan pengobatan korban di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya.
Tak hanya itu, keluarga pelaku berupaya dan bersedia untuk menyerahkan pelaku dalam waktu 2×24 jam. Selanjutnya pelaku akan diserahkan ke Polsek Pahandut untuk menjalani proses secara hukum. “Dalam kurun waktu 2×24 jam tersebut, keluarga pelaku tetap berupaya maksimal. Bila sudah dilakukan penyerahan pelaku kepada Polsek Pahandut, maka dilanjutkan perdamaian secara Adat Dayak,” katanya saat dikonfirmasi Senin (28/11).
Iya menegaskan, meski telah dimediasi proses hukum tetap berjalan sesuai dengan tingkat pelanggaran hukum yang terjadi. “Pihak perusahaan juga menyatakan kesiapan untuk bertanggungjawab terhadap korban Ongki, mengingat saat terjadi tindak pidana yang menyebabkan korban luka pada bagian belakang, 25 November 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, masih dalam jam kerja Pengamanan di Pos Jaga,” tuturnya. fwa











