KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID– Perpedayak Kabupaten Kapuas mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kapuas menelusuri Hak Guna Usaha (HGU) PT Lifere Agro Kapuas (LAK). Pasalnya, perusahaan besar swasta (PBS) itu mengklaim lahan milik masyarakat yang sudah Sertifikat Hak Milik (SHM). Akibatnya, pemilik lahan atas SHM yang diterbitkan merasa terzalimi.
“Pada intinya kami mendesak pihak BPN segera menelusuri kenapa permasalahan ini bisa terjadi. Kalau sampai sertifikat tidak dianggap, untuk apa dibuat dan diterbitkan? Kalau begini sama saja pembohongan kepada masyarakat,” kata Timotius Mahar, Ketua Peperdayak Kapuas, sekaligus penanggung jawab aksi usai bernegosiasi dengan pihak BPN Kapuas saat menggelar unjuk rasa di halaman Kantor BPN Kapuas, Rabu (30/11) pagi.
Untuk itu, lanjut Timotius, BPN diharap segera bertindak dan jangan sampai ada yang ditutup-tutupi. Apabila dalam satu minggu ke depan tidak ada jawaban, Perpedayak akan melakukan aksi yang lebih besar untuk menuntut hak milik masyarakat tersebut.
Kalau melihat permasalahan ini, masih menurut Ebeb, panggilan akrab Timotius Mahar, menandakan bahwa pihak Manajemen PT LAK tidak pernah melakukan sosialisasi.
Dia menduga masih banyak anggota masyarakat yang juga memiliki lahan di perusahaan tersebut yang hanya bisa pasrah karena ketidakpahaman akan hak-hak kepemilikan.
Perlu diketahui, aksi ini dilakukan karena adanya pengaduan sekaligus permintaan dari masyarakat Desa Dadahup yang merasa terzalimi. Karena hak kepemilikan tanah yang dimilikinya sejak 2011 berdasarkan SPT yang selanjutnya ditegaskan sebagaimana sertifikat yang diterbitkan BPN pada 2018 saat ini dipegangnya, namun lahan atau tanah tersebut diakui oleh pihak PT LAK adalah lahan mereka sebagaimana HGU yang dimiliki.
Akibatnya, pemilik lahan sebagaimana sertifikat yang dipegangnya tidak bisa berbuat apa-apa. Padahal, selama ini pihak PT LAK tidak pernah berkomunikasi dengannya. Hal ini baru diketahui setelah dirinya akan mengolah lahan tersebut, namun dilarang oleh perusahaan.
Sebab itulah, guna mengambil kembali haknya tersebut, ia meminta bantuan kepada Perperdayak Kabupaten Kapuas untuk membantu dalam mengambil kembali hak akan tanah sebagaimana hal kepemilikan sesuai dengan sertifikat yang dipegang. c-yul











