Spirit Kalteng

Kepengurusan PBFI Kalteng Ditetapkan Melalui Dasar Hukum yang Sah

25
×

Kepengurusan PBFI Kalteng Ditetapkan Melalui Dasar Hukum yang Sah

Sebarkan artikel ini
Kepengurusan PBFI Kalteng Ditetapkan Melalui Dasar Hukum yang Sah
Agus Sutopo ST, MM

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Menyikapi statement dari salah satu atlet Binaraga Kalimantan Tengah (Kalteng), Agus Dewantoro yang beredar di berbagai media, yang menyatakan bahwa tidak mengetahui kepengurusan Perkumpulan Binaraga Fitness Indonesia (PBFI) Kalteng dan pengurusan tersebut perlu dipertanyakan, mendapat tanggapan dari Sekretaris Umum (Sekum) PBFI Kalteng Agus Sutopo, ST, MM.

Menurut Agus Sutopo, Pengurus Provinsi (Pengprov) PBFI Kalteng sudah melakukan komunikasi dengan Pengurus Kota (Pengkot) PBFI Palangka Raya, dan antara Pengurus PBFI Kota Palangka Raya telah menjalin komunikasi dengan yang bersangkutan, yakni Agus Dewantoro, dimana yang bersangkutan menyatakan diri tidak ingin menjadi atlet PBFI.

“Dalam pemberitaan di salah satu media lokal, Agus Dewantoro menyatakan bahwa tidak tahu dan tidak mengetahui kepengurusan PBFI Kalteng, sehingga hal tersebut sangat disayangkan karena yang bersangkutan punya mentor yang jelas sudah mengetahui kepengurusan PBFI Kalteng,” ucap Agus Sutopo, saat dikonfirmasi Tabengan via Whatsapp, Rabu (30/11).

Namun, lanjut dia, sebelumnya Pengprov PBFI Kalteng dan Pengkot PBFI Kota Palangka Raya sudah berkordinasi, bahwa yang bersangkutan memang berdomisili di Palangka Raya dan sudah dilakukan pendekatan oleh Pengkot BPFI Palangka Raya dengan yang bersangkutan, dimana berkenaan usianya saat ini, yang bersangkutan menyatakan tidak ingin lagi menjadi atlet PBFI,” sambungnya.

Kendati demikian, PBFI Kalteng sebagai wadah bagi para atlet binaraga di Bumi Tambun Bungai untuk menorehkan prestasi di berbagai event Binaraga, tentunya sangat menyambut baik apabila ada atlet yang berpotensi serta bersedia mengharumkan nama Kalteng, baik di kancah lokal, nasional hingga internasional.

Namun, ia mendorong para atlet untuk memahami situasi dan kondisi bahwa terdapat aturan, mekanisme serta prosedur yang bersifat mutlak, sebab aturan tersebut telah ditetapkan oleh organisasi. nvd