PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 untuk menangani pandemi virus Covid-19 di wilayah luar Jawa-Bali, khususnya Kota Palangka Raya, kembali diperpanjang selama 4 pekan lebih atau periode 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023 dalam bagian dari libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).
Ketentuan perpanjangan PPKM Level 1 tersebut, jelas Emi, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 51 Tahun 2022.
“Salah satu alasan PPKM Level 1 di Kota Palangka Raya adalah untuk menekan laju penularan kasus Covid-19, khususnya pada momen Nataru. Karena adanya libur panjang, kita tak ingin jika angka sebaran kembali meningkat,” tutur Emi kepada Tabengan, Senin (19/12).
Dengan diterapkannya PPKM Level 1 ini, diakui Emi cukup membawa kabar gembira, khususnya bagi umat Kristiani. Pada momen Natal 2022 ini, pihaknya sesuai dengan petunjuk dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama, ternyata telah mengizinkan penyelenggaraan ibadah Natal 2022 dapat diikuti 100 persen.
Kendati demikian, pihaknya mengimbau agar masyarakat maupun pengelola tempat ibadah untuk bisa menaati aturan, yakni tidak membuka kapasitas di atas 100 persen. Akan tetap ada kebebasan masyarakat secara terukur.
“Untuk tempat ibadah, kami imbau untuk menaati aturan maksimal 100 persen yang tidak melebihi kapasitas jumlah jemaat di dalam rumah ibadah. Untuk pembatasan lainnya tidak ada, hanya ada penegasan mengenai kewajiban disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi,” ungkap Emi.
Untuk surat edaran resmi mengenai perayaan ibadah Natal maupun tutup tahun hingga buka tahun 2023, lanjut Kepala BPBD Kota Palangka Raya ini, akan dikeluarkan oleh pihak Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga.
“Intinya meskipun ada kelonggaran dibandingkan tahun sebelumnya, namun kami ingatkan kembali protokol kesehatan, khususnya menjaga jarak dan pemakaian masker, diperketat kembali. Kita mulai lakukan penyesuaian dengan kondisi saat ini, walaupun status bencana nasional pandemi Covid-19 belum dicabut. Tim Satgas akan tetap melakukan pemantauan terhadap protokol kesehatan pada momen Natal dan menjelang Tahun Baru,” pungkasnya. rgb











