PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Penanganan kasus mengeluarkan tembakan yang dilakukan oleh Cornelis Nalau Anton,di sekitar Mess karyawan PT Berkala Maju bersama ( PT BMB ) , di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, terus dipertanyakan Pengacara PT BMB, karena mereka menilai penanganannya tidak berjalan sebagaimana aturan hukum yang berlaku.
Melalui rilisnya, Rabu Malam ( tgl 28 Desember 2022 ) kepada Wartawan, Sabam Sitanggang, SH, salah satu Tim Pengacara PT BMB mengatakan, dalam beberapa hari kedepan, pihaknya akan menanyakan Ke Polda Kalteng , terkait permohonan mereka yang sudah disampaikan ke Direskrimum Polda Kalteng , yang memohon penanganan kasus mengeluarkan tembakan oleh Cornelis ditarik ke Polda Kalteng, karena Polres Gunung Mas , mereka nilai tidak bekerja sebagaimana aturan hukum yang berlaku.
Mengutip pemberitaan di beberapa media, Sabam mempertanyakan dasar pernyataan Kasat Reskrim Polres Gunung Mas, AKP Jhon Digul Manra, yang mengatakan kasus mengeluarkan tembakan oleh Cornelis, bukan tindak pidana, padahal akibat tindakan Cornelis, beberapa Karyawan hingga petinggi PT BMB mengaku ketakutan.
“Bagaimana Kasat Reskrim mengatakan Cornelis tidak mengancam melalui tembakan yang dikeluarkannya, apabila Polisi tidak pernah memeriksa orang – orang yang merasa ketakutan atas ulah Cornelis tersebut “ tegas sabam.
Sabam menambahkan, izin senjata api untuk warga sipil sebagai alat pertahanan diri , aturannya sudah ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia, selain tidak boleh dipertontonkan di depan umum , pemilik izin senjata api tidak boleh menggunakan senpi untuk menakut nakuti orang lain.
Berdasarkan keterangan saksi mata, jelas- jelas Cornelis mengeluarkan tembakan sebanyak tiga kali, dari depan Mess Karyawan PT BMB, didepan orang banyak, dan akibat tembakan tersebut beberapa karyawan dan petinggi PT BMB merasa terancam dan ketakutan, tambah Sabam.
Jadi menurut Sabam, tidak ada alasan untuk Polisi tidak menindak lanjuti laporan mereka dan menaikkannya kasusnya ke tingkat penyidikan, karena jelas ada persitiwa mengeluarkan tembakan, dan senjata api Cornelis sudah disita Polisi serta ada korban yang ketakutan, tetapi entah mengapa Polisi belum memeriksa mereka, tegas Sabam.
Diberitakan sebelumnya, pada tanggal 22 Desember 2022, Sabam Sitanggang, SH, salah seorang tim Pengacara PT BMB, telah menyampaikan surat permohonan kepada Ditreskrimum Polda Kalteng untuk mengambil alih penanganan kasus mengeluarkan tembakan yang dilakukan oleh Cornelis.
Kepada Wartawan, Sabam Sitanggang mengatakan, melalui permohonan tersebut, ada beberapa poin penting yang disampaikan, agar bisa ditindak lanjuti oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng.
“Untuk membuktikan adanya rasa cemas dan ketakutan dari orang-orang , maupun karyawan bahkan petinggi PT BMB setelah mendengar suara tembakan tersebut. kami memohon Penyidik memeriksa 4 orang saksi yang mengaku resah dan takut setelah mendengar suara tembakan yang dikeluarkan oleh Cornelis.
“Sugiman, Manajer Mill PMKS PT BMB,mengaku melihat langsung Cornelis memegang senjata api setelah menembak tiga kali, dan mengaku ketakutan, apalagi suara tembakan tersebut juga didengar oleh anaknya, dan istrinya” kata Sabam.
Sabam menambahkan, mereka juga memohon penyidik memeriksa , Basirun Panjaitan selaku Direktur PT. BMB, Sumardi, Asisten sustainability PT BMB, serta Mansur Laba Simbolon. SH, pengacara PT BMB, yang saat itu sedang berada di Mess , tidak jauh dari lokasi Cornelis mengeluarkan tembakan sebanyak 3 kali.
Menutup pernyataannya Sabam meyakini, slogan Polri yang diusung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait Presisi yang merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan, bukan hanya slogan tetapi memang dijalankan dengan baik oleh Polisi, sehingga responsibilitas dan transparansi berkeadilan, bisa kami rasakan, “ harap Sabam.ist











