Hukrim

Satpol PP Tertibkan Bangunan Tak Berizin

26
×

Satpol PP Tertibkan Bangunan Tak Berizin

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA PENERTIBAN – Petugas dari Satpol PP Kotim saat melakukan  penertiban di RA Kartini Sampit.

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (9/1) siang, menertibkan sejumlah bangunan di Jalan RA Kartini, Jakan Ki Hajar Dewantara, dan Tjilik Riwut, Kota Sampit, yang diduga tidak memiliki izin. Ketika dikonfirmasi Kepala Satpol PP Kotim, Marzuki mengatakan, penertiban bangunan ruko tersebut terpaksa dilakukan karena ada indikiasi melanggar aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kegiatan Satpol PP ini merupakan tindak lanjut dari beberapa bulan yang lalu. Untuk pelanggaran ada yang tidak berizin, kemudian melanggar ketentuan- kentuan teknis yang telah disampaikan oleh Dinas PU,” terangnya. Kegiatan penertiban tersebut didasari oleh surat tembusan yang diberikan oleh Dinas PU atas adanya indikasi pelanggaran pada bangunan.

“Sebenarnya tugas ini adalah pengawalan. Kalau permasalahan secara teknis adalah Dinas PU. Sementara itu untuk penertiban, sebelumnya sudah diberi surat peringatan. Kalau dari PU sebenarnya tujuh hari untuk kita lakukan pembongkaran kalau kita memang komitmen mau tertib,” ujar Marzuki.  Sementara sebagai tindak lanjut, pihaknya akan membawa perkara ini hingga nanti ke pengadilan sehingga kegiatan dalam penertiban memiliki kepastian hukum. c-prs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *