Spirit Kalteng

PEMECAHAN KALTENG JELANG PILKADA-Hal Biasa Namun Berpotensi Hukum

29
×

PEMECAHAN KALTENG JELANG PILKADA-Hal Biasa Namun Berpotensi Hukum

Sebarkan artikel ini
Ketua LBH PHRI Kalteng, Suriansyah Halim SH

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Maraknya wacana pemekaran di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang kencang berhembus setiap menjelang kancah pemilihan kepala daerah (pilkada) dianggap hal yang biasa oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalteng, Suriansyah Halim.

Halim mengingatkan bahwa upaya pemekaran tersebut juga dapat masuk ke ranah hukum apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan atau prosesnya nampak tidak prosedural.
Pengacara kondang itu mengakui telah mendengar adanya selentingan dugaan sasaran pemekaran wilayah adalah untuk memperoleh jumlah suara maksimal.

“Sah-sah saja, karena kita ketahui bersama bahwa Gubernur kita sekarang adalah berasal dari kabupaten yang akan dimekarkan menjadi provinsi baru tersebut,” kata Halim, Rabu (11/1).

Apalagi keluarga besar Gubernur Kalteng saat ini memang berasal dari daerah kabupaten-kabupaten  yang rencananya dimekarkan menjadi provinsi baru tersebut.

“Terkhususnya ada beberapa kepala daerah yang merupakan keluarga beliau yang mau dimekarkan dan menjadi provinsi tersebut,” ujar Halim.
Dia menyebut berguna atau tidaknya pemekaran atau pemecahan wilayah tentu lebih diketahui oleh para pemimpin di daerah termasuk ada tidaknya kepentingan mereka terhadap rencana tersebut.

“Apakah ada diuntungkan atau tidak, mereka lebih mengetahui tujuan rencana pemekaran didalam hati kecil mereka. Tapi jika dimekarkan, pastinya yang awalnya Provinsi Kalteng terdiri dari 1 kota dan 13 kabupaten akan menjadi lebih kecil, dan pecahan kabupaten lainnya akan menjadi provinsi lain,” papar Halim.
Dia menyebut proses pemekaran wilayah harus mendapat dukungan baik dari pihak eksekutif yakni pemerintah daerah dan pihak legislatif yakni DPRD. Proses teraebut juga wajib prosedural tanpa melewatkan celah administratif apapun atau tidak akan mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

“Pemerintah Pusat sangat berwenang menolak pemekaran yang diusulkan oleh legislatif bersama eksekutif tersebut,” tegas Halim.
Selain itu apabila ada masyarakat Kalteng yang merasa dirugikan akibat pemekaran wilayah, mereka berhak melakukan upaya penolakan terhadap pemecahan wilayahnya. Penolakan dapat dalam bentuk bersurat, mendatangi langsung untuk bertanya atau menyampaikan, dan bahkan bisa sampai melakukan perbuatan hukum yang dijamin oleh aturan perundangan seperti gugatan jika dirasa pemekaran merugikan bagi masyarakat tersebut.

“Gugatannya tergantung berapa banyak yang mau menggugat. Jika beberapa orang saja yang dirugikan, maka gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Tetapi jika banyak yang dirugikan maka gugatan bisa saja Class Action,” pungkas Halim. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *