PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Akhmad Wardani alias Dani menerima putusan hukum akibat perbuatannya melakukan penipuan. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan,” vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (19/1). Dani terbukti melakukan penipuan bermodus menawarkan lowongan kerja pada media sosial lalu melarikan dan menjual kendaraan korban.
Perkara berawal ketika korban, Wahyu Triadi, membuka media sosial Facebook, Kamis (30/6/2022). Dia tertarik melihat postingan lowongan pekerjaan yang ditawarkan oleh Dani. Saat korban menghubunginya via Messenger, Dani meminta nomor teleponnya. Melalui pesan singkat whatsapp, Dani menawarkan kepada korban pekerjaan sebagai sopir perusahaan perabotan.
Keduanya kemudian bertemu di sebuah rumah di Jalan Manduhara Gang Anggrek Kota Palangka Raya. Dani menyatakan pekerjaan tersebut akan mendapat gaji sebesar Rp2 juta per bulan. Ketika korban nampak tertarik, Dani memintanya untuk melengkapi berkas data diri lalu mereka berpisah.
Korban kemudian menjemput Dani di rumah tersebut untuk menyerahkan data diri dan berkas untuk melamar pekerjaan, kemudian mereka berangkat ke Hotel Luwansa, Jumat (1/7/2022). Sesampainya di hotel, korban diminta menunggu di tempat parkir dengan alasan nanti akan dipanggil untuk wawancara pekerjaan. Dani kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli makan siang.
Pada saat itu terdapat pula dompet dan ponsel milik korban pada bawah jok kendaraan. Merasa percaya pada Dani, korban menyerahkan sepeda motor Honda Beat Street miliknya dan menunggu di parkiran. Tapi setelah dua jam korban menunggu, Dani tidak kunjung kembali. Dengan bantuan karyawan hotel untuk memesan ojek online, korban pulang ke rumahnya. Pada malam harinya, korban mencari Dani ke rumah di Jalan Manduhata Gang Anggrek, namun tidak juga bertemu. Nomor ponsel Dani juga sudah tidak lagi dapat dihubungi. Akhirnya korban tersadar telah menjadi korban kejahatan lalu melapor ke aparat Polresta Palangka Raya.
Rupanya kendaraan korban telah dijual oleh Dani kepada Edi Prayitno seharga Rp2,1 juta. Setelah mengambil ponsel dan dompet korban dari bawah jok, Dani kemudian meminta Edi mengantarnya mencari travel dengan tujuan Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Tapi Polisi berhasil melacak keberadaan Dani dan menangkapnya, Jumat (8/7/2022). Dalam persidangan, Dani terbukti memenuhi ancaman pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. dre











