Spirit Kalteng

SYARAT BACALON DPD-8 Bacalon Kembali Serahkan Syarat Dukungan

21
×

SYARAT BACALON DPD-8 Bacalon Kembali Serahkan Syarat Dukungan

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kalteng Sastriadi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan tahapan penyerahan syarat dukungan perbaikan, bagi bakal calon yang akan maju sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng. Hasil verifikasi pendaftaran awal, terdapat 12 bakal calon (bacalon) yang berkasnya lengkap untuk mendaftar dan 1 bakal calon tidak lengkap.

Dari 12 bacalon yang berkasnya dinyatakan lengkap, mengikuti tahapan verifikasi administrasi. Dari 12 bacalon, ada 4 bacalon yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), dan 8 bacalon yang masih Belum Memenuhi Syarat (BMS). Sebanyak 8 bacalon yang BMS, diberikan waktu untuk melakukan tahapan perbaikan sejak 16-22 Januari 2022.

Komisioner KPU Kalteng Bidang Teknis, Sastriadi, mengatakan, para bacalon yang masih BMS menyerahkan syarat dukungan pada rentang waktu yang ditentukan. Semua bacalon melalui LO atau penghubung sudah menyerahkan berkas syarat dukungan perbaikan. Penyerahan terakhir pukul 21.00 WIB pada 22 Januari 2023, dan langsung dilakukan verifikasi awal.

“Semua 8 bacalon yang hasil verifikasi awal dinyatakan BMS sudah menyerahkan syarat dukungan perbaikan. Ada 1 bacalon, meskipun sudah dinyatakan MS melakukan sedikit perbaikan data. Data syarat dukungan perbaikan yang diserahkan itu, langsung dilakukan verifikasi. Berkas syarat dukungan perbaikan akan dilakukan verifikasi administrasi kembali pada 23 Januari sampai 1 Februari 2023,” kata Sastriadi, saat dibincangi terkait dengan penyerahan syarat dukungan perbaikan, Senin (23/1).

Hasil verifikasi administrasi, jelas Sastriadi, disampaikan usai verifikasi selesai dilakukan. Selesai verifikasi administrasi, syarat dukungan para bacalon akan dilakukan tahapan verifikasi faktual. Hasil verifikasi faktual inilah yang akan menentukan para bacalon memenuhi syarat atau tidak, untuk dapat melakukan pendaftaran sebagai bakal calon anggota DPD RI pada pemilu 2024.

Syarat yang diajukan, ungkap Sastriadi, rata-rata di atas dari yang diminta untuk dilakukan perbaikan. Semua data perbaikan akan segera dilakukan verifikasi administrasi, yang hasilnya nanti disampaikan kepada semua pihak. ded

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *