PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng Otto Fitriandy, Jumat (27/1), dalam rilisnya mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap jenis kejahatan baru di sektor jasa keuangan.
Disebutkan Otto, salah satu tindak kejahatan sektor jasa keuangan yang saat ini marak seiring kemajuan teknologi dan tingginya penggunaan internet adalah metode sniffing.
Modus penipuan sniffing adalah tindakan kejahatan penyadapan oleh hacker yang dilakukan dengan menggunakan jaringan internet dengan tujuan utama untuk mencuri data dan informasi penting seperti username dan password, m-banking, informasi kartu kredit, password email dan data penting lainnya.
Agar terhindar dari modus penipuan sniffing, masyarakat diharapkan dapat mengetahui dan mengenali cirinya yaitu: Pelaku berpura-pura menjadi kurir paket, undangan pernikahan atau hal lainnya dan memberikan informasi palsu melalui pesan WhatsApp.
“Pelaku membuat tampilan aplikasi dalam bentuk file dengan memanipulasi memberikan nama ‘foto’ atau ‘undangan’ untuk dibuka, yang ternyata file tersebut adalah APK (aplikasi) berbahaya,” jelas Otto.





