Spirit Kalteng

4 Kali Begal Payudara, Pelaku Ternyata Nyambi Curanmor

9
×

4 Kali Begal Payudara, Pelaku Ternyata Nyambi Curanmor

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/FERRY WAHYUDI DIBORGOL- Ananda Perkasa, pelaku begal payudara terancam 15 tahun penjara.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.IDSatreskrim Polresta Palangka Raya menetapkan Ananda Perkasa (33) sebagai tersangka pelaku pelecehan seksual begal payudara yang dilakukan terhadap siswi SMA, Senin (30/1).

Dari pemeriksaan terungkap, pelaku yang bekerja sehari-hari sebagai buruh bangunan tersebut telah melakukan aksinya sebanyak 4 kali dari akhir 2022 hingga Januari 2023.

Aksi tersebut dilakukan pelaku di Jalan Adonis Samad, Jalan AIS Nasution dan di Jalan Tilung 13 Kompleks Pameran.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, dari 4 kejadian tersebut terdapat 3 korban wanita. Satu korban bahkan mendapat tindakan pelecehan seksual yang sama sebanyak 2 kali setelah dikejar pelaku.

“Kita lakukan tes urine terhadap pelaku dan ternyata positif sabu. Aksinya ini didasari halusinasi akibat mengonsumsi narkoba. Korban dipilih secara acak,” katanya didampingi Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan, Rabu (1/2) siang.

Selain melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap wanita, pelaku ternyata merupakan pelaku curanmor di 3 tempat berbeda di Kota Palangka Raya. Yakni di Jalan Bukit Raya, Jalan Batu Suli dan Jalan Lawu. Semua perbuatannya tersebut dilakukan ketika kunci menempel di sepeda motor.

“Tiga motor yang berhasil dicuri kemudian dijual di daerah Kabupaten Pulang Pisau dan Gunung Mas. Hasilnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu di kawasan Ponton, Jalan Rindang Banua,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersangka, tegas Kapolresta, maka penyidik mengenakan Pasal 82 UU RI Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 281 KUHPidana.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara, kemudian ditambah Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian,” tegasnya. fwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *