PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Tangkapan mencengangkan dilakukan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dengan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,1 kilogram dan 386 butir pil ekstasi.
Pengungkapan berawal ketika personel yang dipimpin Kasat Narkoba AKP GS Rahail melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Manyar III, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kamis (9/2).
Dari pengungkapan tersebut, personel mengamankan seorang pria bernama Muhammad Alif Ramadhani alias Rama (27) yang diketahui usai mengonsumsi sabu.
Dari pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa pipet kaca, korek api, handphone dan alat isap sabu.
“Pengungkapan kita lakukan usai menerima informasi jika rumah tersebut sering digunakan untuk pesta sabu,” ucap AKP GS Rahail, Senin (13/2) siang.
Tak selesai sampai di sana, personel segera melakukan pengembangan terkait asal barang yang digunakan pelaku.
Personel kemudian bergerak ke Jalan Hiu Putih IX, tempat keberadaan pelaku AR yang menjual sabu ke pelaku Rama.
Dengan didampingi ketua RT setempat, personel Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1.150 gram sabu-sabu dan 386 butir pil ekstasi.
“Dari penggeledahan di Jalan Hiu Putih IX, pelaku AR tidak kita temukan. Saat ini sudah kita tetapkan sebagai DPO,” ungkapnya.
Rahail menegaskan, upaya pengejaran terhadap AR masih dilakukan personel di lapangan. Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya.
“Untuk pelaku Muhammad Alif Ramadhani telah kita amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya. fwa











