Hukrim

PENEMBAKAN DI PT BMB BERHENTI DI GUMAS, LANJUT DI POLDA KALTENG

31
×

PENEMBAKAN DI PT BMB BERHENTI DI GUMAS, LANJUT DI POLDA KALTENG

Sebarkan artikel ini

FOTO:ISTIMEWA

MELAPOR-Baron Ruhat Binti, Pengacara PT BMB, bersama Prof Madfud MD, Menkopolhukam, saat melaporkan Resahnya Karyawan PT BMB, akibat adanya letusan tembakan.

Baron Binti: Indikasi tidak profesionalnya Oknum di Polres Gumas menangani kasus tersebut.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Menyusul diterimanya laporan Sugiman, terkait kasus letusan senjata api yang dilakukan oleh Cornelis, di lokasi perusahaan PT Berkala Maju Bersama (PT BMB) Desa Belawan Mulia, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, ke Polda Kalteng, Jumat (17/2/2023) sore, oleh  SPKT Polda Kalteng, menurut Baron Ruhat Binti, selaku kuasa hukum Sugiman, mengindikasikan tidak profesionalnya Oknum di Polres Gunung Mas, menangani kasus yang membuat takut karyawan dan petinggi PT BMB.

 

Melalui  Pers rilis kepada Wartawan, Baron Ruhat Binti, mengapresiasi tindakan SPKT Polda Kalteng yang menerima laporan Sugiman sebagai korban tindakan Cornelis yang meletuskan tembakan secara sembarangan tidak pada tempatnya, dan diduga keras untuk menebar ancaman sehingga membuat takut Sugiman dan petinggi PT BMB.

“Sangat wajar Sugiman ketakutan, karena Ia  mengetahui sedang ada masalah antara manajemen PT BMB dengan Cornelis, sehingga Sugiman meyakini tembakan senpi itu sebagai ancaman,” kata Baron

“Sugiman adalah korban sehingga wajar melaporkan dirinya yang merasa ketakutan dan terancam, setelah mendengar suara letusan senpi, dan melihat Cornelis memegang senpi yang diletuskannya,“ kata Baron

Baron menegaskan, saat penanganan hingga dihentikannya kasus letusan senjata api yang mendapat perhatian banyak kalangan, oleh Polres Gunung Mas, diduga keras tidak sesuai aturan hukum yang berlaku , selain karena korban yang melapor tidak pernah menerima surat tanda penerimaan laporan, korban juga tidak pernah diperiksa oleh Polres Gunung Mas sebagai saksi Korban.

Padahal mengutip Pasal 108 ayat 6 KUHAP , Baron menegaskan “setiap pelapor atau pengadu wajib diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan atau Pengaduan (STPL/P) oleh penyelidik atau penyidik“

“Saat Sugiman melapor selaku korban ke Polsek Manuhing, Polisi disana tidak memberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan atau Pengaduan, sebagaimana  Pasal 108 ayat 6 KUHAP, tetapi tiba tiba kasusnya dihentikan, dan ini sangat aneh, sehingga sangat wajar apabila SPKT Polda Kalteng menerima laporan Sugiman sebagai korban dan mengeluarkan  Surat Tanda Terima Laporan Polisi, yang ditandatangani Ajun Komisaris Polisi Fitriansyah Nor,“ kata Baron

Baron menambahkan, menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik Polri mengenai Etika Kelembagaan, “ dalam melaksanakan tugasnya, Polri dilarang melakukan tindakan sebagaimana diatur tentang Larangan dalam Penegakan Hukum berdasarkan Pasal 10 ayat (2) huruf a yang menyebutkan : “Larangan dalam penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Huruf a angka 1, dapat berupa: a. Mengabaikan kepentingan Pelapor, Terlapor, ataupihak lain yang terkait dalam perkara serta Melakukan keberpihakan dalam menangani perkara.

“Saya menduga, saat menangani kasus letusan Senpi oleh Cornelis,  Kasat Reskrim Polres Gunung Mas, AKP Jhon Digoel tidak menjalankan tugas dan wewenang sesuai aturan hukum yang berlaku, serta saat menangani perkara tersebut, Jhon Digoel diduga berpihak kepada Cornelis, bukan kepada keadilan dan kebenaran,” tegas Baron

Karena itu, menurut Baron, patut diduga, Jhon Digoel telah melakukan penyimpangan terhadap proses penegakan hukum yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, sehingga sangat beralasan terhadap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik segera dilakukan tindakan tegas melalui proses hukum oleh Bidang Propam Polda Kalteng sesuai kewenangannya menurut Ketentuan peraturan yang berlaku.

Baron mengharapkan Direktorat Reserse umum Kriminal Polda Kalteng, bisa menangani laporan Polisi dari Sugiman, sebagaimana aturan hukum yang berlaku, dengan memeriksa Sugiman sebagai korban dan memeriksa 3 orang saksi lainnya yang juga ketakutan akibat letusan senjata api tersebut.

Menutup Pers rilisnya, Baron menginformasikan , terkait kasus letusan Senjata api oleh Cornelis, serta dugaan tidak profesionalnya oknum di Polres Gumas menangani kasus tersebut , pada tanggal 31 Januari 2023 sudah dilaporkannya langsung kepada  Prof Mahfud MD, selaku Menkopolhukam, dan Pak Menteri langsung memerintahkan Deputi terkait untuk menindak lanjuti laporan tersebut, tegas Baron.

“Saya bertemu langsung dengan Pak Mahfud MD untuk melaporkan kasus tersebut, dan Beliau langsung memerintahkan Staf Khususnya, untuk berkoordinasi dengan Deputi terkait untuk menindak lanjuti laporan kami,“ kata Baron

Sementara itu, menyikapi tudingan Baron , bahwa diterimanya laporan Sugiman oleh SPKT Polda Kalteng, mengindikasikan tidak profesionalnya aparat Polres Gumas menangani kasus tersebut, AKP Jhon Digoel, Kasat Reskrim Polres Gumas, ketika dihubungi Tabengan.co.id, melalui pesan Whatsapp, mengklarifikasi dengan rilis yang pernah diterbitkan Tabengan.co.id.,beberapa waktu lalu, Tentang PENANGANAN PERISTIWA SUARA LETUSAN SENJATA API DI LOKASI KEBUN SAWIT PT BERKALA MAJU BERSAMA (BMB) DI DESA BELAWAN MULIA KECAMATAN MANUHING KABUPATEN GUNUNG MAS OLEH RESKRIM POLRES GUMAS, di antaranya:

  1. KESIMPULAN PENDAPAT MASING-MASING AHLI
  2. PASAL YANG MENYATAKAN PENCABUTAN IJIN BERDASARKAN
  3. KESIMPULAN DAN HASIL PELAKSANAAN GELAR PERKARA* :

Berdasarkan dari fakta-fakta, keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk yang diperoleh dari proses penyelidikan yaitu :

  1. Berdasarkan rumusan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, tidak terpenuhi;
  2. Berdasarkan pasal 335 KUHP, tidak terpenuhi;
  3. Perbuatan sdr CNA bukan merupakan suatu peristiwa pidana tetapi perbuatan penyimpangan/penyalahgunaan izin dalam hal kepemilikan senjata api dalam melakukan uji coba senjata api tidak pada tempatnya yaitu di ruangan tes menembak, sesuai dengan yang diatur pada pasal 83, pasal 91 dan pasal 99 Perpol No 1 Tahun 2022 Tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tentara Nasional Indonesia, Dan Peralatan Keamanan yang digolongkan senjata api;
  4. Asas legalitas sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat 1 KUHPidana yaitu “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.
  5. Perkara tersebut tidak bisa di lanjutkan ke Proses Penyidikan.dor

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *