PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan, Jainudin Sapri, melayangkan permohonan Praperadilan melawan Jaksa Agung RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (20/02).
Wikarya F Dirun selaku Ketua Tim Penasihat Hukum Tersangka dalam petitum permohonan menyatakan penyidikan, penetapan, dan penahanan tersangka tidak berdasar bukti permulaan yang cukup dan melanggar HAM. “Perkara pungutan liar Pasal 12 Tipikor tidak bisa dibelokan atau direkayasa menjadi Pasal 2 atau 3 UU Tipikor. Sebab Pasal 12 norma hukumnya melindungi korban yang kena pungli. Sementara Pasal 2 dan 3 negaralah yang jadi korbannya, jadi disini sangat jelas terlihat rekayasanya,” ucap Wikarya.
Sebagai PH Tersangka, yakni Wikarya F Dirun, Parlin Bayu Hutabarat, Zul Chaidir, Firstian Hadi Wiranata, Eko Andik Pribadi, dan Bay Ningsih. Kepada wartawan, Parlin juga menduga adanya dendam subjektif penyidik terhadap Jainudin Sapri. Pasalnya, Jainudin dua kali menjadi tersangka perkara korupsi Penyimpangan Penyaluran Tunjangan Khusus Guru (TKG) PNS Daerah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017.
Mantan Asisten Sekertaris Daerah Katingan itu pernah lepas dari status tersangka karena permohonan praperadilannya diterima oleh PN Kasongan tanggal 13 September 2021. Namun, penyidik pada Kejari Katingan kembali menetapkan pensiunan PNS tersebut sebagai tersangka dan menahannya pada tanggal 13 Februari 2023. Dalam perkara yang sama, mantan Bendahara Pengeluaran Disdik Katingan, Supriyadi, juga telah mendapat vonis bebas dari Pengadilan Tipikor Palangka Raya tanggal 6 September 2022 dan kini masih menunggu hasil kasasi pada Mahkamah Agung RI.
“Perkara ini (Jainudin Sapri) sama saja dengan Supriyadi. Salah satu pertimbangan putusan bebas adalah penyaluran TKG di Kabupaten Katingan dinyatakan Kementerian Pendidikan sebagai clear dan tidak bermasalah,” ucap Parlin. Dia menyebut penyidikan oleh penyidik Kejari Katingan selaku Termohon I adalah sama dengan penyidikan yang sama dengan sebelumnya yang dinyatakan tidak sah.
Selain itu, dalam sangkaan korupsi, Jainudin tidak pernah tahu berapa jumlah kerugian negara. Sangkaan juga berawal dari temuan dugaan pungutan liar, namun dalam penyidikan berubah menjadi penyelewengan dana TKG. Pengajuan praperadilan melalui PN Palangka Raya dan bukan ke PN Kasongan karena menyesuaikan alamat Kejati Kalteng selaku Termohon II.
Pencantuman Kajati Kalteng selaku Termohon II dan Jaksa Agung selaku Termohon III karena dianggap tidak merespon baik permintaan Jainudin Sapri untuk mengambil alih perkara dari Kejari Katingan selaku Termohon I. “Karena kita sudah tidak lagi percaya dengan Kejari Katingan,” beber Parlin. Jainudin meyakini dirinya tidak bersalah dan bahkan telah mengeluarkan sumpah. “Kalau beliau salah, beliau siap dilaknat Tuhan. Tapi kalau Kejari Katingan salah, beliau minta Kejari Katingan yang dilaknat,” tegas Parlin. “Klien kami dikriminalisasi dan melanggar HAM. Hak beliau selaku calon tersangka tidak dipenuhi seperti agar diperiksanya pihak Kementerian Pendidikan, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, serta Ahli Administrasi dan Ahli Pidana,” imbuh Zul. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kejari Katingan belum memberikan tanggapan terkait permohonan praperadilan dari Jainudin Sapri. dre











