PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Seorang oknum Kepala Dinas (Kadis) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial W dilaporkan oleh istrinya yang berinisial Y ke pihak Polres Kotim.
“Kami melaporkan dugaan perselingkuhan, perzinahan, pengancaman, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” beber Suriansyah Halim selaku Kuasa Hukum yang mendampingi Y, Kamis (23/2).
Menurut Halim, Y mengetahui suaminya berselingkuh dengan beberapa wanita berbeda. Saat Y menegurnya, W justru melakukan pengancaman dan penganiayaan. “Ada ancaman akan membunuh Y dan anak kandung mereka,” ucap Halim.
Selama beberapa tahun, kejadian tersebut kerap berulang, sehingga Y selalu merasa ketakutan. Akhirnya Y tidak tahan lagi, lalu membuat pengaduan ke Polres Kotim.
Namun belakangan W justru membuat permohonan bercerai kepada pimpinannya. Akhirnya upaya mediasi dilakukan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kotim.
“Namun beberapa kali mediasi menemui jalan buntu karena W bersikukuh untuk bercerai, sedangkan Y hendak mempertahankan keutuhan rumah tangganya,” jelas Halim.
Saat mediasi tersebut, Y mengungkap kepada para pihak bahwa dia telah membuat pengaduan kepada pihak yang berwajib.
Pengaduan di kepolisian juga terus berjalan, terbukti dengan adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Kotim. Kemudian, Y dan anak-anaknya juga telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan tindak pidana. Tidak hanya pengakuan atau keterangan, Y juga memiliki cukup banyak bukti terkait perselingkuhan, baik berupa percakapan ponsel maupun foto-foto.
“Sekarang tinggal menunggu keputusan Y, apakah hendak tetap bercerai atau tidak,” kata Halim.
Tapi, Halim menyebut Y masih membuka lebar kesempatan untuk perdamaian dan ada kemungkinan mencabut pengaduannya.
“Tujuan utama pengaduan itu bukan untuk memenjarakan suami, namun mencari perlindungan bagi klien saya dan anaknya. Sekaligus membuat W menyadari kesalahan dan kembali kepada keluarganya,” pungkas Halim. dre











