Hukrim

Tim Hukum Cornelis Menduga Pelapor Bukan Mencari Keadilan, Tapi Ada Maksud Lain

41
×

Tim Hukum Cornelis Menduga Pelapor Bukan Mencari Keadilan, Tapi Ada Maksud Lain

Sebarkan artikel ini

Ketua Tim Hukum Cornelis Nalau Anton, Jelani Christo, SH.,MH

Ketua Tim Hukum Cornelis Nalau Anton, Jelani Christo, SH.,MH ketika berada di lokasi Cornelis menembakan sejata ke arah kolam

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Ketua Tim Hukum Cornelis Nalau Anton, Jelani Christo, SH.,MH angkat bicara menanggapi pemberitaan di sejumlah media massa terkait laporan polisi yang dilakukan oleh Manager Pabrik Minyak Kelapa Sawit,  Sugiman  pada tanggal 17 Februari 2023 di Polda Kalimantan Tengah.

Sugiman melalui kuasa hukumnya Sabam Sitanggang seperti dimuat oleh media online Tabengan.co.id dengan judul: SPKT Polda Kalteng Terbitkan Surat Laporan Polisi Dugaan Tindak Pidana Peletusan Senpi oleh Cornelis, tertanggal 17 Februari 2023, menyebutkan dirinya tidak pernah diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Polres Gumas merupakan pembohongan publik.

Pasalnya, kata Jelani, dari informasi yang diterimanya sebagai Ketua Tim Hukum Cornelis N. Anton mendapatkan informasi bahwa saudara Sugiman alias Sugi Bin Jamaluddin dan Sugianto Alias Sugi Bin Boim , Staf Pabrik Minyak Kelapa sawit PT BMB pernah diminta klarifikiasi atau kesaksiannya oleh penyidik Polres Gumas.

“Jadi saksi-saksi ini diperiksa bukan dalam kafasitas sebagai saksi pelapor. Oleh karena itu pendapat saya, penyidik  tidak memberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan atau Pengaduan (STPL/P),” tukasnya.

Jelani yang juga Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Nasional (LBH-MADN) yang beranggotakan 19 orang perwakilan pengacara berasal dari seluruh Kalimantan menegaskan, bahwa perkara yang dilaporkan oleh  Sugiman di SPKT Polda Kalteng terkait suara letusan senjata api sudah dihentikan penyelidikannya/SP3 oleh Penyidik Polres Gunung Mas, karena tidak mengandung unsur pidana.

Atas keputusan Polres Gunung Mas tersebut, Jelani menilai Polisi  sudah bekerja secara profesional dan  proporsional sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Karena berdasarkan dari fakta-fakta, keterangan saksi, saksi ahli, surat dan petunjuk yang diperoleh dari proses penyelidikan yaitu berdasarkan rumusan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Berdasarkan pasal 335 KUHP, tidak terpenuhi.

“Mengingat asas legalitas  sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat 1 KUHPidana, yaitu: Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada. Sehingga kami dari Tim Hukum Cornelis N. Anton berpendapat bahwa pelaporan ini bukan upaya mencari keadilan dan penegakan hukum, melainkan memaksa kehendak agar terlapor harus dipidana,” tegasnya.

Tim Hukum Cornelis N. Anton menduga bahwa langkah yang diambil oleh Sugiman bukan murni kehendak pribadi, melainkan dibawah tekanan untuk tujuan tertentu, apalagi pelaporan tersebut akan dapat berdampak hukum yang serius bagi diri pelapor. “Hal ini mengingat sedang bergulir perkara di Polda Kalteng terkait Laporan Polisi tentang dugaan memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik PT. BMB oleh oknum dari pimpinan Sugiman di PT. BMB sekarang ini,” tukasnya.

Mengutip pendapat Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Marcus Priyo Gunarto (Ketua Departemen Pidana FH UGM) di media online wartaekonomi.co.id,  bahwa kasus yang telah dihentikan atau telah diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) tidak bisa dibuka kembali.

Alasannya, apabila perkaranya sama, orangnya, locus dan tempus-nya sama, maka pengertiannya adalah perkara yang sama. Karena itu, kasus ini tidak bisa disidik kembali karena tujuan penyidikan adalah menemukan alat bukti, membuat terang perkara, dan menentukan tersangka.

Tentu saja, pengumpulan bukti itu harus dilakukan secara sah sesuai dengan rambu hukum yang berlaku, misalnya polisi harus menemukan dua alat bukti. “Dalam penyidikan, polisi harus menemukan bukti bukti setiap unsur delik pidana. Bila unsur-unsur delik pidana itu tidak ditemukan, maka penyidikan harus dihentikan dengan menerbitkan SP3,” papar Marcus. ***

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *