Hukrim

Ceraikan Istri Lalu Sebar Foto Bugilnya Ke Medsos

26
×

Ceraikan Istri Lalu Sebar Foto Bugilnya Ke Medsos

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI/FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Muhammad Iqbal terpaksa menjadi terdakwa perkara pidana Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (28/2). Iqbal menjatuhkan talak tiga pada istrinya yang menolak rujuk, kemudian menyebarkan foto bugilnya kepada sejumlah orang dan media sosial.

Perkara berawal ketika Iqbal menemui dengan korban yang berinisial Tum di rumah orangtua Iqbal di Desa Tamban, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 19 Agustus 2022. Iqbal membujuk Tum agar mau rujuk tapi mendapat penolakan. Keesokan harinya, Iqbal melakukan video call melalui aplikasi whatsaap dengan Tum. Dalam percakapan, Iqbal meminta Tum membuka baju dan celana dalamnya. “Agar terdakwa dapat melihat payudara dan kelamin saksi Tum guna memuaskan hasrat seks terdakwa,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ternyata, Iqbal juga membuat beberapa tangkapan layar video call tersebut. Kemudian Iqbal mengirim foto-foto tersebut kepada Tum dan memintanya agar rujuk kembali dengannya. Tum kemudian mendatangi Iqbal di rumah orangtuanya dan memintanya menghapus foto-foto di ponsel tersebut. Iqbal setuju menghapusnya namun diam-diam masih menyimpan tiga foto Tum tanpa busana. Kemudian Iqbal memberikan pilihan apakah Tum mau kembali rujuk atau tidak. Karena Tum bersikeras menolak rujuk, Iqbal langsung memberikan talak tiga.

Belakangan, Iqbal mengancam akan menyebarkan foto bugil Tum tapi tidak diindahkan. Melalui whatsapp, Iqbal mengirimkan foto tersebut kepada Masrun dan Khairun serta mempostingnya pada halaman facebook Tum dan Alif dengan teks ‘300 ribu satu mlm tpi jam 3 mlm’.  Karena merasa dipermalukan, Tum melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polda Kalimantan Tengah.

Polisi kemudian menangkap Iqbal di Jalan Gubernur Sarkawi Kabupaten Barito Kuala Kalimantan Selatan tanggal 8 Oktober 2022. Iqbal kemudian dijerat dengan ancaman pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *