PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Mantan Ketua Ikatan Akuntansi Indonesia Kalimantan Tengah, Fitria Husnatarina merespon terkait dugaan kasus penggelapan pajak oleh PT BANK sebesar 14 miliar, Selasa (7/3), dengan menyatakan secara tegas bahwa jika KPK dilibatkan pada kasus ini akan sangat rasa baik.
Tetapi Fitria juga mengingatkan, bahwa dalam prosesnya harus mengedepankan independensi finansial seseorang terhadap tawaran pihak lainnya. Apakah ada tawaran lain, dengan melibatkan KPK jangan-jangan di satu sisi dapat melihat ada trasparansi dari aktivitas pembenah pajak atau bahkan malah menemukan ‘bom’. Di mana pihak-pihak penyidik yang diharapkan independen terlibat di dalamnya, ternyata ikut menjadi bagian ekosistem di dalamnya.
“Jadi sudah sebuah ekosistem yang sangat gelap dan hitam. Kalau ada bagian-bagian independen yang bisa turut serta di pengadilan pajak, penangkapan dan penyitaan terhadap pajak dan berdasarkan argumentasi valueable, akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan itu sangat baik,” ujarnya kepada Tabengan.
Selanjutnya, pengamat dan dosen ekonomi FEB UPR itu menjelaskan, bahwa pajak menjadi topik pembicaraan cukup panjang yang tidak akan habis-habisnya. Karena kemudian masyarakat dapat melihat bagaimana self assesmen report dari pengusaha kena pajak, kemudian petugas pajak menindak tegas, memproses, memverifikasi segala sesuatu terkait tunggakan pajak, lainnya.
“Kalau bahasa saya, memunculkan “distrust.” Bagaimana disampaikan di narasi, bahwa ini hanya puncak gunung es. Masalah sebenarnya sangat besar. Karena terjadinya masalah lain kemudian, tertekanlah tombol perpajakan, lalu memunculkan sebuah pengamatan bahwa penindakan tegas tunggakan perpajakan, kerugian negara terkait pajak itu luar biasa,” imbuhnya.
Fitria menambahkan kalau di sisi teoritis itu kembali kepada opportunist behavior, baik itu petugas pajak, pelaku usaha kemudian penghindaran terhadap pajak, penggelapan pajak, willingness to pay kemudian tidak ada.
Hal ini, menurutnya, karena manfaat pembayaran pajak tidak akan dinikmati oleh seluruhnya untuk kesejahteraan masyarakat tapi dinikmati oleh orang per orang. Sehingga ada pemikiran kenapa harus membayar pajak kalau kemudian memperkaya pribadi seseorang. Kurang lebih secara internal ketika keterbukaan itu dicoba dilakukan, maka secara terbuka juga pihak-pihak yang terkait perpajakan itu berupaya untuk memperkaya diri sendiri.
“Opportunist behavior ini terbawa terus sampai kepada pelaku-pelaku usaha yang tadi tidak ingin membayar pajak dan mengakui apapun yang terkait dengan penjualan sekiranya nanti memunculkan pajak,” bebernya lagi.
Kemudian yang kedua, lanjut dia, adalah analogi yang seringkali dibicarakan menjadi perbincangan biasa seperti bahwa ada tunggakan pajak Rp4 miliar kemudian pengusaha mengatakan tolong bantu supaya ini Rp1 miliar saja, tolong dikondisikan. Aslinya memang Rp4 miliar, tapi kemudian yang bisa di-manage itu Rp1 miliar, kemudian reward atas manage tersebut terhadap (oknum) petugas pajak atau konsultan pajak itu Rp500 juta. Itu kan sangat menggiurkan. Dan di akar rumput selalu berputar opini kalau mau jadi orang paling kaya status PNS itu petugas pajak.
“Jadi negosiasi perpajakan itu sangat luas. Dan saya betul mengklaim ini hanya puncak gunung es. Dan ini yang diangkat dan di-blow up hanya segelintir dan tidak mewakilkan, dan itu berbicara tentang moral hazzard,” tutupnya. dsn











