Spirit Kalteng

PEMILIHAN KEPALA DAERAH -Jenuh Kandidat Sipil? Pilih Saja TNI/Polri!

22
×

PEMILIHAN KEPALA DAERAH -Jenuh Kandidat Sipil? Pilih Saja TNI/Polri!

Sebarkan artikel ini
Ketua LBH PHRI Kalteng Suriansyah Halim

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Makin dekatnya pemilihan umum, terkhusus pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024 mendatang, telah memunculkan sejumlah nama kandidat yang diusung partai pendukung maupun massa partisan pada wilayah Kalimantan Tengah.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalteng Suriansyah Halim memandang hal yang wajar apabila nantinya terjadi kejenuhan pada masyarakat melihat kandidat dari elemen masyarakat sipil.

“Tidak ada yang salah jika masyarakat memilih dari mantan Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Polisi Republik Indonesia (Polri) untuk menjadi kontestan Pilkada, jika masyarakat mengenal sosok orang tersebut cocok memimpin atau menjadi pemimpin dengan alasan mereka yang tentunya bermacam-macam,” ucap Halim, Kamis (23/3).

Salah satu alasan umum masyarakat dalam memilih kandidat dari unsur TNI maupun Polri, biasanya karena yang bersangkutan dipandang telah dibekali kemampuan dalam manajemen personal dan ketegasan dalam memimpin.

“Tetapi tentunya memimpin personel atau pasukan sangat berbeda dengan menjadi pemimpin bagi masyarakat sipil kita yang sangat beragam atau demokrasi,” terang Halim.

Selain itu, kandidat dengan latar belakang TNI/Polri juga sebaiknya sudah memiliki kedekatan dengan masyarakat setempat dan memiliki catatan masa kedinasan yang cukup panjang di wilayah tersebut.

Halim menegaskan, syarat untuk bisa menjadi kontestan dalam pilkada 2024 sudah jelas dalam aturan bahwa kandidat tidak sedang menjadi anggota TNI atau Polri sudah jelas diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI No.11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas PKPU RI No.11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

“Indonesia sebagai negara hukum dan semua sudah diatur dalam hukum negara kita bahwa anggota dari TNI/ Polri yang ingin mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai kandidat Pilkada, maka syarat mutlak yakni harus mengundurkan diri atau sudah purna tugas sebagai TNI/ Polri,” pungkas Halim. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *