Hukrim

DUGAAN KASUS PERUNDUNGAN-Keluarga Sesalkan Pernyataan Kepala Sekolah Unggulan 

45
×

DUGAAN KASUS PERUNDUNGAN-Keluarga Sesalkan Pernyataan Kepala Sekolah Unggulan 

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/FERY PERNYATAAN – Kuasa hukum korban bullying, Heronikan Rahan, bersama paman korban, Josman Siregar, memberikan keterangan kepada wartawan.

 +Psikis Korban Terganggu Pasca Perundungan

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kasus bullying yang dialami siswa salah satu SD Negeri unggulan di Palangka Raya terus bergulir di Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya. Kini pemeriksaan tengah dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan yang dilakukan. Josman Siregar, paman korban, mengatakan jika pasca perundungan tersebut, korban kini mengalami gangguan psikologi. Dimana sering kali sewaktu tidur di malam hari korban mengigau atau mengalami gangguan saat tidur. “Korban sering teriak jangan, jangan dan jangan. Ada trauma di bawah alam sadarnya,” katanya saat ditemui di Polresta Palangka Raya, Jumat (24/3).

Ia pun turut menyayangkan tanggapan dari pihak sekolah yang menyebutkan jika permasalahan tersebut hanyalah pertikaian biasa. Padahal kejadian tersebut telah terjadi sebanyak tiga kali.  “Kejadian ini sudah tiga kali. Kami duga adanya pembiaran dan kelalaian dari pihak sekolah guna menyelesaikan permasalahan tersebut,” ujarnya.  Saat ini kasus perundungan tersebut telah ditangani serius oleh Unit PPA Polresta Palangka Raya. Pemanggilan kemudian dilakukan terhadap UK (37) ibu korban yang pada Senin (20/3) melapor ke Polresta Palangka Raya.

Heronika Rahan, Kuasa Hukum UK, menerangkan terkait permasalahan perundungan itu, orang tua dan korban telah dipanggil oleh pihak Unit PPA guna diminta keterangan mengenai peristiwa yang menimpanya tersebut. “Kami berharap dari kepolisian untuk menindaklanjutinya. Mengingat setelah dalam pemeriksaan terungkap, ada unsur kesengajaan dari pihak tertentu. Mohon maaf saya sebut, dari sekolah, orangtua dan masyarakat termasuk pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan,” ungkapnya.

Menurutnya, kejadian ini sudah kali ketiga yang dialami oleh bocah tersebut. Dari pertama hingga kedua belum ada sama sekali mediasi yang dilakukan oleh pihak sekolah dalam rangka untuk menyelesaikan permasalahan ini. “Padahal kita tahu bahwa ada UUD PPA di lingkungan pendidikan, anak-anak itu harus mendapat perlindungan. Padahal pemerintah juga sudah menyiapkan perangkat teknis seperti dinas terkait, guru dan tenaga pendidik lainnya untuk mengatasi itu,” paparnya.

Dilihat dari hasil pemeriksaan, ini bukanlah perkara bullying saja melainkan juga kekerasan terhadap anak. Karena pelakunya adalah anak. “Kami juga menyesalkan pihak sekolah. Dalam hal ini kepala sekolah tempat korban menuntut ilmu ini menyebutkan bahwa kejadian yang menimpa korban ini adalah pertengkaran biasa. Oleh sebab itu kami harus membuat laporan ke kantor kepolisian itu karena dianggapi masalah biasa dari pihak sekolah,” tegasnya. fwa 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *