SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Baru dua bulan bebas dari penjara, pria berinisial SM kembali ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Keamanan Pelabuhan Mentaya (KPM) lantaran kembali menjalani bisnis haram menjual narkoba sabu, Jumat (23/3) Sekitar pukul 11.45 Wib lalu. Ketika dikonfirmasi, Kapolsek KPM Iptu Sriyono mengatakan, SM diamankan dalam rumahnya di Jalan Muchran Ali, Gang Panglima Balai, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Saat digeledah dari tangan SM kami berhasil mengamankan barang bukti 3 paket sabu dengan berat total keseluruhan 3,88 gram yang disimpan dalam wadah bekas bedak tepat dkatas lemari ruangan tengah, beserta uang diduga hasil penjualan sebesar Rp450 ribu,” kata Kapolsek saat dijumpai Mingggu (26/3).
Kapolsek menambahkan, terungkapnya kasus ini bermula ketika mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa SM sering mengedarkan sabu ke wilayah pelabuhan melalui kurirnya. Bermodal informasi itu, petugas dari Polsek jajaran dibantu juga oleh personel Satresnarkoba Polres Kotim berhasil membekuk pelaku yang merupakan seorang residivisi kambuhan tersebut.
“Ketika kami interogasi SM mengaku baru keluar dari penjara sejak dua bulan lalu dan masih berstatus Pembebasan Bersyarat (PB). Karena tuntutan ekonomi ia (pelaku) akhirnya kembali ke bisnis haramnya tersebut,” pungkasnya. c-prs











