PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Arif Sofyan alias Gondrong dan Kurniawan Dwi Permana alias Wawan terbukti bersalah mencuri Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik PT Indosat. “Menjatuhkan pidana penjara kepada para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan,” vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (29/3).
Perkara bermula ketika Gondrong sedang memperbaiki dapur di rumah Wawan, Sabtu (24/9/2022) malam. Wawan kemudian mengajak Gondrong untuk mencuri solar milik PT Indosat di Jalan Bangau Kota Palangka Raya. Menggunakan mobil milik Wawan, mereka menuju lokasi tersebut sembari membawa 3 buah jerigen berkapasitas 35 liter.
Wawan membuka keran tangki BBM solar PT Indosat menggunakan kunci inggris. Setelah tiga jerigen itu penuh solar, keduanya mengangkutnya ke dalam mobil kemudian mereka bergegas kembali ke rumah Wawan. Minyak solar tersebut kemudian mereka ke sebuah warung di pinggir Jalan Tjilik Riwut milik Eko FH dengan harga Rp1,5 juta. Gondrong dan Wawan membagi uang tersebut masing-masing sebesar Rp500.000, dan sisanya dipergunakan untuk membeli makan, rokok dan bensin mobil.
Perbuatan Gondrong dan Wawan mengakibatkan PT Indosat mengalami kerugian sejumlah Rp29,3 juta. Pihak PT Indosat akhirnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian dan saat terungkap, Gondrong dan Wawan menjadi tersangka dalam ancaman pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. dre





