Spirit Kalteng

Ketika Bos Miras Keceplosan Bicara di Hadapan Hakim Jual Miras Golongan B, dan C Tanpa Izin

65
×

Ketika Bos Miras Keceplosan Bicara di Hadapan Hakim Jual Miras Golongan B, dan C Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/PRAS SIDANG PIDANA-Sidang pidana kasus penggelapan uang perusahaan Miras di Sampit. (Prs) 

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID  – Direktur PT Bulvari Prima Cemerlang  (BPC) perusahaan yang bergerak dibidang Sub Distributor (Subdis) minuman beralkohol di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),     mempidanakan karyawannya sendiri karena diduga menggelapkan uang Rp 3,5 milyar milik perusahaan.

Dalam sidang pidana tersebut kali ini saksi pelapor yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Direktur PT BPC Tomy dicecar pertanyaan oleh majelis Hakim terkait perkara antara dirinya dan karywannya Yanto yang kini berstatus sebagai terdakwa.

Namun layaknya seperti bumerang bagi PT BPC sendiri. Dalam persidangan tersebut malah terungkap perkara lain, dimana PT BPC yang diketahui hanya mangantongi izin pemasaran miras golongan A juga mengaku menjual minuman keras Golongan B, dan C yang diluar izin pemerintah daerah (pemda) setempat.

“Selain golongan A, apakah saudara juga menjual golongan B, dan C,” tanya Hakim kepada saksi pelapor.

“Iya majlis kami juga menjual Golongan B, dan C (Tanpa Izin),” ucap Tomy kepada hakim.

Disamping itu Yanto melalui Penasehat Hukumnya (PH) Suriansyah Halim S.H, MH menuturkan bahwa fakta dipersidangan sudah sangat jelas.

“Fakta sidang sudah terungkap bahwa saksi pelapor yang mengaku sebagai korban sudah jelas. Dalam pertanyaan majelis hakim hasil audit yang mereka gunakan saksi korban sendiri bilang bahwa barang yang mereka jual adalah barang ilegal tidak berizin, ” terangnya.

Kemudian tambah Suriansyah, Izin pemasaran disampit hanya untuk golongan A. Faktanya yang dijual juga termasuk golongan B, dan C. Dan terkait uang senilai 3,5 miliar adalah hak Yanto yang tidak diberikan sejak tahun 2013.

“Berdasarkan akta notaris tadi, itu hak belum diberikan. Makanya dia (Yanto) berjuang dari tahun 2013 sampai 2020 dilaporkan PT Bulvari. Padahal klien saya tidak ada hubungan dengan PT Bulvari, karyawan saya itu adalah kepala cabang UD Bintang yang bekerjasama atau distributornya PT Bintang Artha Niaga Kusuma (BANK), ” pungkasnya.(prs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *