KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID-Sidang lanjutan gugatan perdata Yudha Cs pada perkara lahan melawan PT. Asmin, Kating dan Bagariadi kembali digelar Selasa (11/4/) di Pengadilan Negeri Kapuas Jalan Tambun Bungai. Dalam jalannya sidang kali ini ada keanehan, sebab dari rencana 5 orang saksi yang dihadirkan oleh ketiga tergugat, pada saat akan mendengarkan keterangan saksi, ketiga hakim memutuskan menunda sampai yang bersangkutan siap.
Bahkan, berdasarkan keterangan dari dua orang saksi yang telah didengarkan keterangannya, jawabannya tidak sama alias berbeda, padahal pada saat ditanyakan oleh majelis hakim, keduanya mengaku berada di tempat yang sama pada saat menerima uang kompensasi atas lahan yang digantirugikan oleh PT. Asmin.
Hal ini mendapatkan sorotan serius dari Kuasa Hukum Yudha cs, yaitu David Sitorus. Menurutnya, berdasarkan keterangan dari dua saksi yang telah memberikan kesaksiannya didepan hakim terkesan mengelak dan tidak tahu inti permasalahan. Sebab saat ditanyakan oleh Hakim, saksi tersebut banyak diam tidak memberikan jawaban apa yang ditanyakan.
Terlebih saksi ketiga yang dihadirkan, justru sama sekali tidak menjawab satupun apa yang ditanyakan hakim, oleh karena itu sidang ditunda sampai dengan tanggal 17 April 2023 nanti, seraya adanya permintaan dari tergugat dua dan tiga yang akan menghadirkan saksi dan saksi ahli lainya.
“Kita hanya berharap, tergugat dapat konsekwen dengan apa yang diucapkan dan dilakukannya, setidaknya dengan apa yang terjadi pada persidangan hari ini dapat memberikan kesimpulan mana yang salah dan mana yang benar, dan kita juga mengingatkan kepada para saksi tergugat jangan sampai memberikan kesaksian palsu, sebab ancaman sanksinya sudah jelas, yaitu pidana selama 7 tahun,” katanya.c-yul











