PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Irwan Budianur mendapat putusan pidana akibat perkara korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat itu pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Kamis (13/4).
Dalam perkara tersebut, Irwan Budianur merupakan Direktur CV Komarudin Jaya (KJ) yang melaksanakan pekerjaan dan Jainuri selaku Ketua Tim Pendiri Pembangunan SMKN 3 Kumai.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan Budianur dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” vonis Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili.
Selain itu, Irwan juga harus mengembalikan Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp773.832.058, atau diganti pidana penjara selama 1,5 tahun. Sedangkan Jainuri mendapat vonis pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Jainuri tidak dikenakan pengembalian UP karena telah menyerahkan uang Rp20 juta yang dia terima dalam proyek tersebut ke kas daerah melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Irwan Budianur melalui Anwar Sanusi selaku Penasihat Hukum (PH) dan Jainuri melalui Edi Rosadi selaku PH yang menyatakan pikir-pikir untuk melakukan permohonan banding. Sedangkan JPU juga menyatakan masih pikir-pikir karena sebelumnya menuntut Irwan dan Jainuri masing-masing dengan pidana penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pada dakwaan JPU, dalam proyek pembangunan USB SMKN 3, Jainuri selaku Ketua Tim Pendiri tidak melaksanakan pekerjaan Pembangunan USB SMKN 3 Kumai secara swakelola sesuai Surat Perjanjian Kerjasama, melainkan dialihkan seluruhnya kepada Irwan Budianur tanpa melalui prosedur pengadaan barang jasa.
Selain itu, prosedur pengadaan alat praktik nautical kapal penangkap ikan dan pengadaan alat praktik tata busana tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. Pertanggungjawaban biaya Pembangunan USB SMKN 3 Kumai tahun anggaran 2017 juga tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
Majelis Hakim memutuskan bahwa Irwan Budianur dan Jainuri terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dre











