+ Warga Minta Pengadilan Sita Bandara Tjilik Riwut
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Umin Duar Nyarang menggugat kepemilikan tanah seluas 129,4 hektare pada kawasan Bandar Udara (Bandara) Tjilik Riwut melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya. Dalam gugatannya, Umin menyatakan almarhum ayahnya, yakni Duar Nyarang, sebagai pemilik lahan seluas 4,75 juta meter persegi.
Melalui Mahdianur selaku Kuasa Penggugat, Umin menggugat Kementerian Perhubungan RI, PT Angkasa Pura II Jakarta, PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, dan Kementerian Keuangan RI. “Kami menggugat ganti kerugian materiil dan immateriil total sebesar Rp823,5 miliar,” ucap Mahdianur kepada wartawan, Kamis (4/5). Mahdianur juga meminta pengadilan melakukan sita jaminan berupa area Bandara Tjilik Riwut.
Dalam gugatannya, Umin melalui Mahdianur meminta pengadilan menyatakan sah Surat Penyerahan Surat Tanah atas nama Duar Nyarang yang merupakan ayah dari Umin Duar Nyarang. Tanah milik Duar Nyarang seluas 4,75 juta meter persegi. Tanah tersebut dahulu berada di wilayah hukum Kampung Pahandut adalah bekas tanah adat atau ulayat tempat berusaha pantung, katiaw atau nyatu, dan lainnya.
Pengadilan juga diminta menyatakan bahwa Tergugat I, II, dan III telah melakukan perbuatan yang telah menimbulkan kerugian materiil dan kerugian immateriil. Kerugian materiil berdasarkan perhitungan terkait kerugian atas manfaat yang kemungkinan akan diterima atau kerugian dari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh Penggugat di kemudian hari. Apabila diperhitungkan ganti rugi bidang tanah milik Penggugat yang diambil oleh Pihak Tergugat I, II, dan III diperkirakan Rp323,5 miliar.
“Kerugian immateriil berupa keresahan di dalam keluarga dan tekanan batin yang mengakibatkan Penggugat menderita shok dan sakit, merasa dihina dan dilecehkan karena tidak dianggap oleh Pihak Tergugat I, II, dan III,” ucap Mahdianur. Karena kerugian immateriil tidak dapat dinilai dengan sejumlah uang atau materi, maka untuk itu Penggugat membatasinya dengan sejumlah uang sebesar Rp500 miliar. Uang itu harus dibayarkan Tergugat I, II, dan III melalui Tergugat IV (Kementerian Keuangan RI).
Selain itu, pengadilan juga diminta menyatakan sahnya sita jaminan bidang tanah atau aset milik Pihak Tergugat I, II, dan III yaitu area Bandara Tjilik Riwut yang berkedudukan di Jalan Adonis Samad Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Serta menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar uang paksa sebesar Rp10 juta untuk setiap hari atas keterlambatan bila lalai untuk menjalankan putusan. Saat ini proses gugatan telah memasuki agenda perdata dan tengah menanti putusan sela dari Majelis Hakim. dre











