Hukrim

Tanah Bandara Bersengketa, Pelayanan Tetap Normal

37
×

Tanah Bandara Bersengketa, Pelayanan Tetap Normal

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/YULIANUS PENERBANGAN - Aktivitas penerbangan di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya berjalan normal, meski status lahan itu saat ini sedang bersengketa. Foto diambil beberapa waktu lalu.

+Pengelola Bandara Tjilik Riwut Optimistis Gugatan Rp823 Miliar Bakal Ditolak

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Lahan Bandar Udara (Bandara) Tjilik Riwut Palangka Raya bersengketa. Seorang warga bernama Umin Duar Nyarang menggugat Kementerian Perhubungan RI, PT Angkasa Pura II Jakarta, PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, dan Kementerian Keuangan RI. Meminta ganti rugi materiil dan immateriil total sebesar Rp823,5 miliar.

Menanggapi itu, Executive General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Ardha Wulanigara, mengaku pihaknya sudah mengetahui adanya gugatan sebesar   Rp823 Milliar atas Sengketa Tanah Bandara Tjilik Riwut.

Disebutkan Ardha, para pihak yang digugat telah mengetahui gugatan yang dilayangkan oleh Umin Duar Nyarang. Bahkan di Bandara Tjilik Riwut masih dapat terlihat papan gugatan di pintu masuk parkir (gate 1) dan pintu keluar. Menghadapi gugatan, Kemenhub telah menunjuk kuasa hukum untuk menjalani sidang tersebut.

Ardha menegaskan sekalipun persoalan sengketa tanah yang melibatkan Bandara Tjilik Riwut dan Umin Duar Nyarang, tetapi hal itu tidak mempengaruhi aktivitas dan pengguna jasa penerbangan. Ditegaskannya, layanan dan aktivitas bandara berjalan normal seperti biasanya. “Gugatan sejauh ini tidak mempengaruhi pelayanan di bandara dan operasional bandara tetap berjalan normal seperti biasa,” kata Ardha saat dihubungi Tabengan, Jumat (5/5).

Ardha juga optimistis gugatan itu bakal ditolak pihak Pengadilan. “Kita optimis dengan hasil kedepannya,” kata Ardha Wulanigara. Optimisme mencuat karena berkaca bahwa gugatan tersebut bukan pertama kalinya datang dari pihak yang sama.  Ardha juga menjelaskan, pihak AP II Cabang Bandara Tjilik Riwut telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Unit Legal Lantor Pusat. “Sampai saat ini proses sidang yang berjalan di kuasakan oleh unit legal kantor pusat,” papar Ardha.

Menurut Ardha, gugatan kepada Kemenhub dan AP II dilakukan oleh warga bernama Umin Duar Nyarang, sebelumnya juga pernah menggugat pihak pengelola Bandara Tjilik Riwut. Dalam proses persidangan, Pengadilan Negeri Palangka Raya tidak menerima gugatan pertama mereka kepada Presiden RI dan AP II Jakarta. Ardha menyebut sejak AP II mengelola Bandara Tjilik Riwut, Umin adalah pihak pertama yang menggugat lahan bandara.

“Sampai saat ini tidak ada warga yang datang atau mengklaim lahan,” tutur Ardha. Meski ada ancaman gugatan ganti rugi dengan nilai fantastis sembari permintaan aset bandara, hal itu tidak mengakibatkan gangguan bagi pihak pengelola  maupun masyarakat pengguna bandara. “Sejauh ini pelayanan bagi penumpang tetap berjalan normal dan bagi pekerja baik AP II dan stakeholder di bandara tetap aman,” pungkas Ardha.

Latar belakang perkara berawal ketika Umin Duar Nyarang menggugat kepemilikan tanah seluas 129,4 Hektar pada kawasan Bandara Tjilik Riwut melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya. Dalam gugatannya, Umin menyatakan almarhum ayahnya yakni Duar Nyarang sebagai pemilik lahan seluas 4,75 juta meter persegi. Umin menggugat Kementerian Perhubungan RI, PT Angkasa Pura II Jakarta, PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, dan Kementerian Keuangan RI. Dalam gugatannya Umin menuntut ganti kerugian materiil dan immateriil total sebesar Rp823,5 miliar serta meminta pengadilan melakukan sita jaminan berupa area Bandara Tjilik Riwut. dsn/dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *