SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Seorang kuli bangunan kembali berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang setelah nekat mencuri sepeda motor milik warga. Kapolsek Ketapang, Kompol Riza membenarkan adanya kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) tersebut. Ia menyebut pelaku berinisial WN (22). “Pelaku telah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum,” kata Riza saat dikonfirrmasi media ini, Jumat (5/5).
Riza menjelasakan, aksi WN (22) dilakuan pada (23/4) lalu. Saat itu pelaku melintas di depan rumah korban, Harun (33), di Jalan HM Arsyad Km 17 Desa Bapeang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. “Sesampai depan rumah, korban melihat motor sedang terparkir tepatnya di samping rumah. Merasa aman, pelaku langsung mengambil motor merk Honda Supra milik korban,” terang Kapolsek.
Lebih sepekan hilang, korban dibantu unit Reskrim Polsek Ketapang akhirnya berhasil menangkap WN (22) beserta motor hasil curian. “Ketika kami interogasi ternyata pelaku merupakan seorang residivis. Sebelumnya ia pernah dua kali masuk bui, pertama kasus mencuri uang, kedua curanmor, dan ini kasus yang ketiga kali. WN kami kenakan Pasal 363 ke 3e tentang pencurian dan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. c-prs











