Spirit Kalteng

LUMBUNG PANGAN-30 Ribu Lahan Kalteng Dijadikan Food Estate Singkong

35
×

LUMBUNG PANGAN-30 Ribu Lahan Kalteng Dijadikan Food Estate Singkong

Sebarkan artikel ini
Direktur Eksekutif WALHI Kalteng Bayu Herinata

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Pusat memprogramkan pengembangan pangan dengan skala yang tidak tanggung-tanggung. Di Kalimantan Tengah (Kalteng), program pangan yang dikenal dengan sebutan food estate atau lumbung pangan, bertujuan memperkuat pangan nasional, sehingga tidak bergantung dari impor lagi.

Ada 2 komoditi yang dikembangkan di Kalteng, yakni padi dana singkong. Kedua komoditi ini dilakukan di masing-masing wilayah, di bawah masing-masing kementerian. Food estate padi dikelola oleh Kementerian Pertanian di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau. Sementara singkong dikelola oleh Kementerian Pertahanan di Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

Namun, program ini ketika dijalankan mendapatkan banyak sekali kritikan, bahkan dinilai gagal, khususnya food estate singkong. Dinilai gagal, selama 2 tahun perjalanannya, tidak ada produk yang dihasilkan. Hanya berupa tanah lapang. Padahal, untuk menanam singkong ini sudah ratusan hektare hutan ditebang. Dan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Kalteng adalah yang paling getol mengkritik karena harus menebang hutan.

Direktur Eksekutif WALHI Kalteng Bayu Herinata, mengatakan, gambaran umum lahan food estate di Kalteng mencapai ratusan ribu hektare. Ada sejumlah aturan yang digunakan pemerintah dalam melaksanakan program food estate ini. Kebijakan Pangan ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Proyek Strategis Nasional (PSN), dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor: P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pengembangan Food Estate.

Bayu menguraikan, program lumbung pangan atau food estate ini, di Kalteng sudah berjalan sejak tahun 2020. Program ini dibangun di atas Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), dengan sebagian besar berlokasi di lahan gambut bekas Proyek Pengembangan Lahan Gambut (PLG) tahun 1995, dan kawasan hutan  yang masih memiliki tutupan pohon yang baik.

“Ada dua komoditas utama yang didorong oleh Pemerintah, yaitu sawah untuk padi dengan target luasan 770,00 ha dan lahan perkebunan yang digunakan untuk singkong dengan area awal seluas 30.000 ha dan akan dikembangkan rencana mencapai kurang lebih 113.000 ha yang disebut Cadangan Logistik Strategis (CLS),” kata Bayu, saat menyampaikan data perihal pengembangan food estate di Kalteng, Minggu (7/5).

Komoditas singkong, jelas Bayu, pembukaan atau land clearing kawasan hutan untuk lahan singkong di Gumas, seluas kurang lebih 637 ha, dari luasan area 30.000 ha telah dilakukan mulai November 2020.

Kegiatan land clearing ini, kata Bayu, diduga dilakukan tanpa kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) atau mendahului KLHS, yang seharusnya sudah ada sebelum perencanaan proyek. Tujuan kajian KLHS untuk meminimalisir dampak kerusakan lingkungan, dari kegiatan yang dilakukan di kawasan hutan atau ekosistem penting seperti gambut.

Dugaan kegiatan pembukaan lahan tanpa KLHS ini, lanjut Bayu, karena berdasarkan sepengetahuan WALHI Kalteng, proses penyusunan KLHS baru dilakukan pada Februari 2021. Di mana proses rapat konsultasi publik penyusunan KLHS food estate singkong tahap pertama yang dilaksanakan oleh Kemenhan bersama Pemprov Kalteng dilakukan secara virtual.

Hal ini, ucap Bayu, menguatkan dugaan proyek food estate singkong tersebut bertentangan dengan aturan. Seperti yang diamanatkan dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Semua tahapan yang dilakukan dalam pelaksanaan food estate singkong, ini diduga tanpa perencanaan yang matang, dan seharusnya dibuat sebelum dicanangkannya sebuah kebijakan proyek atau program oleh pemerintah.

Hasil kajian hukum yang dilakukan oleh WALHI Kalteng, ungkap Bayu, menentukan kedua peraturan tersebut dikeluarkan setelah kegiatan pembukaan lahan persawahan dan pembukaan lahan singkong yang dilakukan oleh Pemerintah. Hal ini bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, seperti UU No.41/1999 tentang Kehutanan dan PP 6/2007 jo. PP No.3/2008 tentang Pengelolaan Hutan, Perencanaan Pengelolaan Hutan dan Pemanfaatan Hutan. ded

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *