Spirit Kalteng

Dana Sharing KPU Minim

22
×

Dana Sharing KPU Minim

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi Hukum, Anggaran dan Pemerintahan, Y. Freddy Ering

 Apalagi permasalahan yang muncul saat ini dana sharing Pemprov untuk pembiayaan Pilkada yang terlampau minim, karena anggaran yang ada hanya untuk honor petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menilai, dana sharing Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan dipergunakan untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang sangat minim. Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi Hukum, Anggaran dan Pemerintahan, Y. Freddy Ering, saat dikonfirmasi Tabengan via WhatsApp, Senin (15/5).

Menurutnya, Komisi I telah melakukan kunjungan ke sejumlah kabupaten untuk mengoordinasikan dana yang dimaksud. Dari hasil kunjungan tersebut, persoalan yang mengemuka dan menjadi keluhan, yaitu permasalahan anggaran yang terlampau minim.

“DPRD Kalteng melalui Komisi I telah melakukan monitoring dengan melakukan kunjungan kerja ke daerah kabupaten. Ya salah satu keluhannya karena anggaran sharing terlampau minim,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis) ini juga mengatakan bahwa untuk menghadapi pelaksanaan Pilkada, pemerintah kabupaten dan kota se-Kalteng saat ini tengah mematangkan anggaran sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang diajukan KPU, Bawasalu maupun instansi keamanan.

“Ya karena anggarannya yang cukup besar dan agar tidak membebani APBD, maka diputuskan penganggarannya dilakukan dalam 2 tahun anggaran yaitu 2023 dan 2024. Apalagi permasalahan yang muncul saat ini dana sharing Pemprov untuk pembiayaan Pilkada yang terlampau minim, karena anggaran yang ada hanya untuk honor petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” ujarnya.

Kendati demikian, sambungnya, KPU Kalteng juga ikut sharing honor semua petugas badan ad hoc, yang tidak hanya meliputi PPK, tapi juga Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Sehingga, Komisi I menilai sebagai sesuatu yang wajar apabila adanya keluhan pemerintah kabupaten dan penyelenggara Pemilu di daerah, sehingga hal ini harus dicarikan solusi guna mendukung kelancaran pelaksanaan pesta demokrasi.

“Katakanlah seperti Jawa Timur, KPU Provinsi 40 persen dan KPU Kabupaten dan Kota setempat 60 persen, itu baru proporsional. Tentunya Komisi I berjanji akan mengoordinasikan dengan KPU Kalteng maupun dengan pemerintah provinsi, sekaligus menyampaikan keluhan di daerah,” pungkas politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini. nvd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *