SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Sebanyak 12 orang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengundurkan diri dari jabatannya setelah memutuskan diri untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif dari partai politik.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim Raihansyah mengatakan ke 12 orang Kades tersebut sudah mengajukan pengunduran diri sebelum pendaftaran bacaleg di KPU dilakukan.
“Ke 12 orang Kades tersebut sudah mengundurkan diri dan sesuai dengan aturan ketika melakukan pendaftaran di KPU itu mereka harus melampirkan tanda terima dari pejabat yang berwenang dalam hal ini DPMD dan kami sudah mengeluarkan tanda terima untuk lampiran mereka mendaftar di KPU,” jelasnya Senin (15/5).
Ke 12 Kades yang mengundurkan diri tersebut dijelaskan Raihansyah yakni Desa Mekar Jaya, Desa Tanah Haluan, Desa Tinduk,Desa Baampah, Desa Tumbang Payang, Desa Waringin Agung, Desa Luwuk Kowan, Desa Satiruk,Desa Tumbang Hejan, Desa Cempaka Mulia Barat, Desa Telaga Baru dan Kabuau.
Untuk saat ini lanjutnya untuk ke 12 Kades yang mengundurkan diri tersebut statusnya masih aktif. Hingga surat keputusan Bupati Kotim terkait pemberhentian Kades tersebut keluar nantinya.Untuk jabatan 12 Kades tersebut nantinya akan diisi oleh Pejabat Kades.
“Sesuai dengan Perda kita juga bahwa yang di bawah 1 tahun itu nanti akan ditunjuk Penjabat dari Kecamatan dan di atas setahun nanti akan dilaksanakan pengganti antar waktu (PAW),” terangnya. c-May











