PALANGKARAYA/TABENGAN.CO.ID- Sesuai aturan, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang maju sebagai bakal calon DPD, DPR dan DPRD, salah satu syarat pendaftarannya adalah melampirkan surat pengunduran diri. Hal ini berlaku pula bagi pejabat di Kalteng yang terjun ke panggung Pemilu 2024.
Seperti Perdie M Yoseph yang memutuskan maju menjadi bakal calon anggota DPD RI. Pria berusia 53 tahun ini harus mengundurkan diri dari jabatan Bupati Murung Raya.
Perdie mengungkapkan, keputusannya untuk maju memperebutkan kursi DPD RI Dapil Kalteng sudah dianalisis dan dipertimbangkan secara matang. Baginya, menjadi anggota DPD RI adalah posisi yang paling pas untuk menyalurkan karier politik ke depan.
Justru dengan menjadi anggota DPD RI, Perdie mengaku bisa memberikan kontribusi yang lebih baik bagi masyarakat, khususnya Kabupaten Murung Raya dan Provinsi Kalimantan Tengah umumnya.
“Saya bukan pada takaran sayang atau tidak (terhadap jabatan bupati). Spirit saya lebih tinggi untuk mengabdi, memberikan yang terbaik kepada masyarakat Mura dan umumnya masyarakat Kalteng,” katanya, usai menyerahkan berkas pendaftaran bacalon DPD RI di KPU Kalteng, Sabtu (13/5).
Jika terpilih sebagai anggota DPD RI yang notabene wakil daerah Kalteng, tentu ia tidak hanya akan memikirkan Kabupaten Mura ke depannya, tetapi seluruh kabupaten/kota yang ada di Kalteng, karena DPD dipilih oleh masyarakat Kalteng.
Maka itu, Perdie berkomitmen untuk berjuang memberikan kontribusi yang positif dan produktif, baik meliputi pengelolaan sumber daya alam (SDA) maupun sumber daya manusia (SDM). Karena SDA dan SDM sama penting dan bernilai strategis untuk kemajuan daerah.
Keputusan melepas jabatan juga dilakukan oleh Riko Porwanto, Wakil Bupati Lamandau. Riko yang merupakan Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Lamandau, telah mendaftarkan diri sebagai bacaleg NasDem ke KPU Lamandau.
“Iya, insya Allah maju di Dapil (Daerah Pemilihan) Lamandau 1 (Kecamatan Bulik),” ujar Riko saat ditemui wartawan, Selasa (16/5).
Ditanya terkait aturan kewajiban mundur dari jabatannya sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang akan maju dalam Pemilu 2024, Riko mengakui bahwa dirinya sudah mengajukan usulan pengunduran diri sebagaimana amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018.
“Aturannya memang seperti itu. Saya juga sudah mengajukan usulan pengunduran diri dan tentunya berproses sesuai ketentuan sebagaimana Pasal 2 ayat 6 PP 32 Tahun 2018. Adapun kopi dari surat pengunduran diri itu juga menjadi salah satu syarat ketika mendaftar di KPU. Dan alhamdulillah secara berkas semua bacaleg NasDem lengkap dan diterima KPU Lamandau,” ujarnya.
Sementara, untuk target jumlah kursi DPRD Lamandau, Riko Porwanto mengaku tidak ingin yang muluk-muluk. Dirinya hanya menargetkan fraksi murni di DPRD Lamandau.
“Sama seperti yang ada saat ini, minimal fraksi murni atau 5 kursi. Syukur-syukur bisa lebih,” harapnya.c-kar/ist











