PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Advokat Pua Hardinata menyatakan dua kasus sengketa tanah berbeda yang dia tangani telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. “Sengketa tanah tersebut di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Matal Kota Palangka Raya,” ujar Pua, Jumat (19/5).
Pada kasus sengketa di jalan Yos Sudarso, Margus Sukah selaku Penggugat melawan Ir dan CNA selaku Tergugat I dan II. Dalam perkara perdata No.84/Pdt.G/2023 /PN.PLK amar putusan menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad).
Penggugat sah sebagai pemilik tanah seluas 800 meter persegi di sebelah May Bank Jalan Yos Sudarso. Surat Kesepakatan tertanggal 10 November 2020 yang ditandatangani Penggugat dan Tergugat adalah batal demi hukum. “Perintah pengadilan para Tergugat untuk mengosongkan tanah tersebut atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya dengan segala akibat hukumnya serta membayar uang paksa sebesar Rp100.000, untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan PN dalam perkara ini kepada penggugat,” kata Pua.
Perkara lain yang ditangani Pua yakni sengketa lahan di Jalan Matal dengan Suhardy Monong Stepanus sebagai Penggugat melawan El, Suy, Rus, dan An. Dalam perkara No.175/Pdt.G/2023/PN.PLK, PN Palangka Raya tanggal 10 Mei 2023, memutuskan Penggugat dinyatakan pemilik sah atas tanah seluas 5 hektar berupa tiga persil atau bidang tanah. Para Tergugat juga disebut telah melakukan perbuatan melawan hukum. SPT milik Tergugat yang menindih tanah milik Penggugat adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Pengadilan juga memerintahkan para Tergugat untuk mengosongkan tanah tersebut.
Pua Hardinata selaku Kuasa Hukum yang mendampingi Suhardi Monong Stepanus dan Margus Sukah menyebut bahwa sengketa tersebut sudah diputus sesuai dengan fakta-fakta dan alat bukti. “Sehingga kami adalah pihak yang kuat atas kedua sengketa tanah tersebut dan memenangkan perkara itu,” yakin Pua. Dia juga menyatakan telah siap apabila ada pihak yang mengambil langkah hukum lebih lanjut. dre