PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Nomsi Suryani Julianti yang berstatus mahasiswi perguruan tinggi, berulang kali menyetrika atau menyiram air panas pada teman perempuannya berinisial ES bila permintaannya tidak terpenuhi. Miris, karena Nomsi menyiksa korban dengan dalih kerasukan arwah almarhum ayahnya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara berawal ketika Nomsi dan korban masuk kuliah di Universitas Palangka Raya lalu berteman pada bulan Agustus 2019. Seiring berjalannya waktu, Nomsi yang kesusahan secara ekonomi mulai menggantungkan segala kebutuhan hidupnya kepada korban.
“Kemudian dikarenakan ketergantungan tersebut, terdakwa mulai menakut-nakuti saksi ES dengan cara berpura-pura kesurupan atau kerasukan arwah almarhum ayah terdakwa dihadapan saksi ES, dengan tujuan supaya saksi ES menuruti permintaan dari terdakwa,” ujar JPU. Namun jika korban tidak mengikuti permintaan Nomsi, maka dia mendapatkan kekerasan fisik.
Penyiksaan tersebut antara lain ketika korban keluar rumah saat Nomsi sedang sakit. Saat korban pulang, Nomsi melemparkan ponsel korban hingga mengakibatkan giginya patah dan berdarah. Kemudian ketika Nomsi hendak bunuh diri akibat hasil test Covid-19 positif, korban yang berusaha mencegah justru dilempar dengan ponsel hingga dahinya terluka.
Korban juga pernah mengalami sejumlah pukulan pada wajah dan tubuh karena terlambat membelikan makan untuk Nomsi. Ketika korban terlambat datang ke kost karena takut mendapat siksaan, Nomsi justru menyetrika punggung dan tangannya. Korban kemudian beberapa kali disetrika lagi karena alasan sepele, seperti menolak mengerjakan tugas kuliah Nomsi dan menolak urunan membeli sepeda motor.
Terakhir karena dianggap terlalu lama membeli air panas dari warung, Nomsi menyiramkannya pada tubuh korban. “Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi ES pernah mencoba untuk bunuh diri, lalu untuk luka yang didapatkan dari kekerasan fisik dari terdakwa masih membekas ditubuh saksi ES,” kata JPU.
Kasus tersebut akhirnya terungkap dan korban menjalani visum pada rumah sakit. “Hasil pemeriksaan ditemukan bekas luka bakar pada bahu, punggung, pinggang dan anggota gerak yang diduga akibat trauma tumpul dengan penganiayaan,” beber JPU.
Tidak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi, ES disebut memiliki kerentanan secara psikologis atas tindakan penganiayaan fisik dan psikis yang dialami dengan kepribadian yang cenderung tertutup, kurang memiliki kemampuan untuk melawan terhadap tindakan pelaku dengan profil psikologis dominan menggunakan perasaan, diketahui adanya gejala kecemasan dan depresi dengan kondisi traumatis serta pergeseran perilaku yang cenderung agresif.
Akibat perbuatannya, Nomsi dikenakan beberapa ancaman pidana tentang penganiayaan yakni Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 353 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. dre











