Spirit Kalteng

Kalah Tender Para Kontraktor Lokal Bartim Kecewa 

40
×

Kalah Tender Para Kontraktor Lokal Bartim Kecewa 

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

Purdiono: ULP Diduga Ada Main Mata? 

TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID – Kontraktor lokal dari kabupaten Barito Timur (Bartim) kalah tender setelah mengikuti lelang tahap dua proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp20 miliar. Lelang yang digelar LPSE melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia/Pokja diduga ada permainan. Tudingan tersebut disampaikan oleh Purdiono SE sebagai kordinator para pelaku usaha di bidang jasa kontruksi atau kontraktor lokal Bartim.

“Mewakili rekan-rekannya para kontraktor lokal, kami dari perusahaan yang bergerak dalam konstruksi di Barito Timur, meminta pemerintah untuk melibatkan pengusaha lokal agar perputaran uang yang berasal dari APBD bisa berputar di Bartim guna menunjang perekonomian di wilayah setempat,” kata Purdiono.

Hal tersebut, menurutnya, supaya ada peningkatan perputaran ekonomi di wilayah Bartim.

“Kami selaku kontraktor lokal agar dilakukan pembinaan atau pemberdayaan, bukan sebaliknya malah pemenang tender di dominasi kontraktor dari luar,” ucap Purdiono, saat menggelar acara konferensi pers di Ampah, Rabu (24/5) siang.

Dalam kesempatan itu, dia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan pihak dinas dan asosiasi, sehingga ada kesepakatan untuk memberdayakan pelaku usaha lokal.

“Saat rapat mereka katakan siap, dan karena ada bunyi surat itu kami minta dibina. Di samping kita diberi pekerjaan, kita dibina karena regulasi jasa konstruksi terus-menerus berubah dan dinamis, agar kita bisa update semua. Kami minta instansi terkait bisa membina kami semua pengusaha lokal yang bekerja,” ungkapnya.

Purdiono menegaskan, fakta saat ini ternyata apa yang pihaknya sampaikan itu ada masalah. Dari semua paket yang sudah dilelang,  tidak satu pun pengusaha lokal yang bisa ikut dan difasilitasi. Malah ada yang sudah mengikuti lelang justru dibatalkan.

Dirinya juga mengingatkan agar pihak dinas dapat menyampaikan klarifikasi, agar tidak terjadi permasalahan.

“Kemarin sudah disampaikan pun tidak ada realisasinya, sementara dari semua kontraktor lokal bergantung hidupnya di jasa konstruksi. Jadi maksud kami, Pemerintah itu di samping ada regulasi, namun juga ada kebijaksanaan untuk kawan-kawan yang bergelut di jasa konstruksi dan kami tetap mengikuti aturan,” tuturnya.

Purdiono berharap agar harapan mereka dapat ditanggapi dan mengingatkan pemerintah, bahkan ke DPRD sudah disampaikan dan sepakat. Namun bila tidak ditanggapi, Purdiono beserta rekanan akan melakukan aksi.

“Kami akan melakukan aksi akibat dari kekecewaan karena yang sudah kita bicarakan tidak komitmen dilaksanakan dan kami duga ada permainan dalam instansi terkait dalam pencegahan atau pembatalan dari calon pemenang tender dengan alasan yang tidak masuk akal,” ucapnya.

Dikatakan Purdiono, pihaknya sudah dinyatakan pemenang sementara, ternyata itu digagalkan, lalu alasannya apa.

“Bahkan tahapan batas sanggah sudah melewati, maka sudah ada pemenang dinyatakan. Tahapan klarifikasi sebenarnya itu sudah berlalu,” kata Purdiono meninggi.

Senada dengan Purdiono, Kuasa Direktur CV Inti Pratama Faruk Nasir Muchamad membenarkan adanya dugaan permainan yang melibatkan pihak terkait dengan calon pemenang tender yang telah dipersulit dengan berbagai alasan.

“Kita juga perlu pertanyakan kenapa yang langsung terjun itu Ketua ULP-nya dan saya ada bukti langsung turun ke lapangan mengklarifikasi pemberi referensi kerja. Saya kurang paham, kok bisa Ketua ULP langsung masuk ke ranah itu,” terang Nasir.

Nasir menjelaskan, sebelumnya sudah ada indikasi dugaan permainan hal sama pernah terjadi kepada pihaknya atas kemenangan tender yang juga dibatalkan. Walaupun personel, peralatan maupun berkas dan dokumen dinyatakan lengkap, namun tetap digugurkan.

“Jujur saja kami punya bukti yang kuat pada saat mengikuti semua proses lelang. Dan itu bisa dilihat di histori lelang di saat kami dikalahkan pasti yang terakhir dimenangkan, berarti ada dugaan permainan di situ,” ungkapnya.

Menurutnya, pengguguran dari tender dari yang telah dimenangkannya hanya karena admin, tanpa ada klarifikasi langsung digugurkan dari proyek Longkang-Dorong yang sudah tahap Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) dan ditemukan bukti ada intimidasi dari pihak ULP

“Intimidasi selalu dari ketua ULP, proyek Longkang-Dorong ini sudah tahap SPPBJ dan menurut aturan setelah berita acara hasil pemilihan itu keluar, lima hari setelah itu SPPPJ bisa wajib terbit,” jelas Nasir.

Nasir yang didampingi rekan-rekan kontraktor juga mengingatkan, apabila terjadi hal yang di luar aturan dengan adanya intimidasi maupun dugaan permainan, pihaknya akan melakukan proses hukum.

“Tapi kalau pun dia membatalkan kita proses dan tidak diam, soalnya kejadian yang pertama kita sudah diam karena nyata kita sudah menang mau digagalkan,” tegas Nasir.

 

ULP Lakukan Klarifikasi

Sementara itu, Ketua ULP Bartim Buyamin menjelaskan, pihaknya telah melakukan klarifikasi sesuai aturan terkait calon pemenang tender dan disampaikan ke Pengguna Anggaran (PA) dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Menurutnya, setelah disampaikan ke dinas bersangkutan, dinyatakan bahwa itu calon pemenang sebelum diterbitkannya SPPBJ untuk melengkapi dokumen berkaitan dengan masalah penyimpanan jaminan maupun kontrak. Ketika diklarifikasi oleh PA dan PPK-nya, ternyata dokumen ada yang tidak sesuai dengan persyaratannya, sehingga PA selaku PPK memanggil pihaknya untuk sama-sama duduk mengklarifikasi berkaitan dengan maksud yang ditentukan oleh Pokja.

Pada waktu itu, kata dia, Pokja 3 dipanggil untuk duduk satu meja dengan PA dan PPK, berkaitan dengan masalah yang tidak sesuai dengan masalah yang ada di dokumen yang diserahkan oleh Pokja ke PPK.

“Artinya kalau berkaitan dengan sudah ketidakpasan yang ada di situ, berarti itu sudah ranahnya PA dan PPK dan kalau menurut aturan, PA dan PPK wajib menolak walaupun itu sudah disampaikan oleh Pokja ini terkait proyek yang Rp20 miliar,” jelas Bunyamin.

Terpisah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman (PUPR- PKP) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Yumail J Paladuk, mengatakan, hal tersebut sedang dalam tahap proses.

“Ini proyek besar dan prioritas Pemerintah, dan saya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Sebelum ditentukan pemenang tender, tahapan yang dilaksanakan pasti evaluasi. Setelah saya evaluasi, hasilnya kita sampaikan lagi. Kalau pun sudah memenuhi syarat, boleh kembalikan lagi ke kami dan kami pelajari,” terang Yumail.

Dirinya juga menyarankan ke pihak calon pemenang lelang untuk meninjau dan mengikuti proses sesuai tahapan-tahapan ULP dan jika ada kekeliruan yang tidak sesuai aturan, maka silakan laporkan.

“Kalau tidak memenuhi syarat ataupun aturan, maka akan dilakukan lelang ulang. Dan hasil evaluasi dari kami dan ditetapkan calon pemenang pertama sesuai, maka ditetapkan sebagai pemenang tender,” pungkasnya. c-yus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *