KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Akibat tidak melaksanakan sepenuhnya kegiatan yang bersumber dana dari Dana Desa, mantan Kades Danau Pantau berinisial MAL, diamankan Satresreskrim unit Tipikor Polres Kapuas. MAL diamankan pada Sabtu (27/5) sekitar pukul 21.00 WIB, saat berada di lokasi Penambangan Miman Desa Danau Pantau, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Dalam rilies yang disampaikan ke media, MAL dianggap telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan APBDes Desa Danau Pantau periode tahun 2021. Kronologisnya, dari pengelolaan dana DD sebesar Rp767.004.000,00 yang terbagi dalam 3 tahap, pada rincian tahap 1 sebesar Rp306.801.600,00, tahap 2 sebesar Rp306.801.600,00 dan Tahap 3 sebesar Rp153.400.800,00, namun didalam pelaksanaanya ada beberapa item kegiatan yang tidak dilaksanakan 100 persen. Akibatnya kerugian negara mencapai Rp191.066.070.
Bantuan operasional kegiatan pendataan SDGs desa sebesar Rp24.075.000, dana yang dapat dipertanggung jawabkan hanya Rp6.080.000. Kemudian Insentif guru PAUD 4 orang x Rp250.000 x 5 bulan sebesar Rp 5.000.000, Pengadaan buku bacaan desa Rp50.000.000, Pemberian makanan tambahan balita Rp5.000.000, Bantuan operasional kegiatan posyandu Rp3.866.280 dan Bantuan operasional kegiatan PPKM Micro Desa Rp61.361.320 dana yang dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp14.290.250. Yang paling parah adalah penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (105 KK x Rp300.000 x 5 bulan sebesar Rp157.500.000), dana yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp31.500.000.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya , pelaku berikut barang bukti berkas-berkas pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan sudah kita amankan di Mapolres Kapuas,” katanya. c-yul











