Hukrim

Tak Kapok Dipenjara, Wanita Paruh Baya Ini Kembali Menipu

20
×

Tak Kapok Dipenjara, Wanita Paruh Baya Ini Kembali Menipu

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA TERSANGKA – Ma, tersangka kasus pencurian di Toko Raudah Kosmetik Kuala Kapuas, yang berhasil diamankan polisi.

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Karena dianggap telah melakukan aksi penipuan di Toko Raudah Kosmetik Jalan Mahakam No 42 RT 007 RW 002 Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kapuas,  seorang wanita berinisial Ma (35), diamankan polisi. Wanita itu sebelumnya pernah dipenjara selama 4 bulan karena kasus pencurian. Bukannya kapok, Ma malah mengulang perbuatannya.

Pelaku diamankan petugas gabungan Unit Reskrim  Polsek Selat yang di-backup Unit Resmob Satreskrim Polres  Kapuas dan Polres Barito Kuala (Batola), Polda Kalimantan Selatan  pada Jumat (2/6) Sekitar pukul 21.30, saat berada berada di  kediamannya, perumahan Jalan Raya Ray 4 RT 001 RW 001 Kelurahan Puntik Tengah, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Sebagaimana rilis yang disampaikan ke media ini menerangkan, kronologis berawal pada Sabtu 27 Mei 2023 sekitar pukul 12.10 WIB, pelaku  dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Yupiter warna Merah dengan Nomor Polisi DA 5537 MD, datang ke Toko Raudah Kosmetik dengan berpura-pura akan membeli beberapa alat kosmetik  di toko tersebut.

Setelah memesan beberapa merk  barang kosmetik dengan total harga Rp6.285.000, pelaku berpura-pura pamit sebentar kepada penjaga toko untuk ke depan toko guna mengikat barang yang dipesannya pada kendaraanya. Hal ini ternyata dimanfaatkan pelaku untuk langsung kabur. Penjaga toko yang sibuk melayani pembeli lain,  kemudian menyadari  bahwa barang  yang telah  dipesan pelaku belum dibayar.

Saat berupaya melihat kedepan, pelaku sudah tidak ada di halaman tokonya, yang akhirnya langsung melaporkan kejadian ini ke aparat Polsek Selat. Pelaku berhasil diciduk polisi. Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto membenarkan akan penangkapan anggotanya terhadap pelaku yang dianggap telah melakukan aksi penipuan di wilayah hukum Polres Kapuas.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku yang juga pernah dipenjara selama 4 bulan akibat terlibat aksi pencurian di wilayah Batola, berikut beberapa barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” katanya. c-yul

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *