Hukrim

Umi, Wakil Wali Kota Gugat Cerai Sriosako Anggota Dewan, Sidang Mediasi Perdana Minggu Depan 

43
×

Umi, Wakil Wali Kota Gugat Cerai Sriosako Anggota Dewan, Sidang Mediasi Perdana Minggu Depan 

Sebarkan artikel ini
Sriosako dan Umi Mastikah

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kabar mengejutkan datang dari pejabat Kota Palangka Raya. Wakil Walikota Palangka Raya Umi Mastikah diketahui menggugat cerai suaminya Sriosako di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya.

Tidak diketahui pasti permasalahan yang menjadi pemicu gugatan cerai tersebut. Namun dalam beberapa kesempatan, Umi Mastikah dan Sriosako terlihat sebagai pasangan yang harmonis dan jauh dari gosip miring.

Kabar gugatan cerai wakil walikota Palangka Raya Umi Mastikah dibenarkan Panitera Pengadilan Agama Palangka Raya, Hamidi. Gugatan cerai dilakukan oleh Umi Mastikah pada 30 Mei 2023 dengan nomor registrasi 195/Pdt-G/2023.

“Sidang pertama rencananya akan digelar pada Kamis, 15 Juni 2023,” katanya, Senin (5/6/2023).

Ia menuturkan, mengingat ini adalah sidang perceraian, maka persidangan akan digelar secara tertutup.

“Mohon maaf untuk informasi lainnya tidak dapat kami buka karena sifatnya rahasia,” ujarnya.

Diketahui bersama, Umi Mastikah dan Sriosako merupakan sama-sama politisi dari Partai Demokrat. Sriosako sendiri menjabat sebagai anggota DPRD Kalteng, sedangkan Umi Mastikah menjadi wakil walikota Palangka Raya mendampingi Fairid Naparin dari partai Golkar.

Sementara itu hal ini ketika dikonfirmasikan, Hp Umi Mastikah tidak aktif, sedangkan Sriosako tidak mau berkomentar.fwa

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *