PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika pada wilayah hukumnya dengan meringkus seorang tersangka berinisial MS (33). Hal tersebut diungkapkan Wakasatresnarkoba AKP Harno, saat ditemui di ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangka Raya, Rabu (7/6).
“Penangkapan kita lakukan terhadap seorang pria berinisial MS alias Jojo pada Selasa sekitar pukul 17.30 WIB, yang diketahui memiliki dan menyimpan sepuluh paket diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 5,95 gram,” ungkap Wakasatresnarkoba.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika. Kemudian Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menindaklanjutinya dengan upaya penyelidikan dan pemantauan. Penangkapan kemudian dilakukan di tempat tinggal tersangka di sebuah barak kayu kawasan Jalan Dr Murjani Gang Hidayah, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
“Saat tersangka telah berhasil diamankan, kita pun selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam kediamannya yang turut disaksikan oleh Ketua RW setempat, dengan hasil ditemukannya sepuluh paket tersebut,” jelasnya. Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya. Diantaranya satu unit timbangan digital, sebuah sendok plastik, satu kotak rokok, satu pak plastik klip, satu unit hp milik tersangka dan uang tunai sebesar Rp100 ribu.
“Tersangka MS terancam dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tegas Harno. fwa











