PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pengusaha asal Kabupaten Katingan, H Asang Triasha menjalani eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan usai mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Rabu (7/6).
Asang merupakan terpidana perkara korupsi pembangunan jalan sepanjang 43 kilometer yang harus menjalani pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan selama 6 bulan dan membayar Uang Pengganti (UP) Rp2.050.400.000 atau diganti penjara selama 2 tahun sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.
“Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng) Pathor Rahman sangat mengapresiasi Putusan MA RI Nomor: 958 K/Pid.Sus/2023 tanggal 13 April 2023 ini, sebagai perwujudan adanya keadilan di dalam masyarakat dan juga mengapresiasi JPU pada Kejari Katingan yang merespon cepat dengan segera mengeksekusi terpidana H Asang Triasha tersebut,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra.
Menurut Dodik, telah ada tiga surat panggilan untuk eksekusi kepada Asang, yakni 26 Mei, 31 Mei, dan 7 Juni 2023.
“Tidak ada perlawanan saat eksekusi. Terpidana kooperatif saja,” kata Dodik.
Peristiwa eksekusi terhadap Asang terjadi setelah sidang PK berlangsung. Aparat kejaksaan sempat memberikan penjelasan dan alasan kepada Asang terkait eksekusi tersebut. Asang nampak pasrah saat aparat kejaksaan memasangkan rompi tahanan berwarna merah, lalu menggiringnya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya.
Rahmadi G Lentam selaku Penasihat Hukum yang mendampingi Asang dalam sidang PK tersebut turut menyaksikan saat pihak kejaksaan membawa kliennya.
Dalam proses hukum sebelumnya, Pengadilan Tipikor Palangka Raya telah memvonis Asang Triasha dengan pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider kurungan selama 3 bulan serta membayar UP sebesar Rp2.050.400.000, atau diganti penjara selama 1 tahun, Rabu (24/8/2022). Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya dan melepaskan Asang dari segala tuntutan JPU, Senin (3/10/2022).
Dalam pertimbangannya, PT Palangka Raya menyatakan Asang terbukti melakukan pembangunan jalan dan jembatan menghubungkan 11 di Kecamatan Katingan Hulu tahun anggaran 2020 tanpa melalui prosedur pengadaan barang dan jasa Pemerintah Desa. Namun perbuatan tersebut disebut bukan merupakan tipikor, melainkan perbuatan dalam lapangan hukum keperdataan.
JPU Kejari Katingan kemudian mengajukan kasasi ke MA RI dan berujung menyatakan Asang bersalah dan menjatuhkan putusan pidana. Asang berusaha membela diri dengan mengajukan bukti baru dalam PK, namun ternyata pihak Kejaksaan melakukan eksekusi terhadapnya.
Dalam berkas terpisah, perkara korupsi itu juga telah menjerat mantan Camat Katingan Hulu, Hernadie. Pengadilan Tipikor Palangka Raya memvonis Hernadie dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan, Selasa (8/3/2022).
Dalam tingkat banding, PT Palangka Raya memvonis Hernadie dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider kurungan selama 3 bulan, Jumat (8/4/2022). MA RI dalam putusan kasasi menguatkan putusan banding dari PT Palangka Raya, Rabu (21/9/2022).
Dari informasi yang dihimpun, Asang pernah menyatakan dirinya sebagai korban kriminalisasi dan telah mengalami kerugian miliaran rupiah. Karena dari 11 kepala desa (kades), hanya 2 kades yang melunasi pembayaran sesuai isi Surat Perintah Kerja (SPK) untuk membangun jalan dan jembatan.
Ketika Asang menggugat perdata para kades tersebut dan melaporkan mereka atas dugaan korupsi, justru pihak Kejati Kalteng yang menjadikan Asang sebagai tersangka. Perkara pidana Asang justru berbanding terbalik dengan perkara perdatanya. Putusan Pengadilan Negeri Kasongan, PT Palangka Raya, hingga MA RI justru menyatakan bahwa para kades harus melunasi sisa pembayaran kepada Asang sesuai dengan isi SPK. dre











