PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.IDF – Setelah perjalanan panjang melakukan konfirmasi, karena pihak-pihak pejabat terkait terus menghindar, akhirnya pada Kamis (8/6) siang, Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng baru mau bersedia buka suara mengapa melepas 7 truk fuso angkut kayu log PT PT Industrial Forest Plantation (IFP), yang pada Senin, 5 September 2022 sebelumnya diperintahkan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran, menangkap 7 unit truk tersebut.
Ketujuh truk tersebut tiba-tiba saja menghilang setelah 2 minggu diamankan di terminal WA Gara Palangka Raya. Padahal sebelumnya, dikatakan telah ada yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan apa yang dilakukan PT IFP tersebut.
Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Agustan Saining tidak memberikan komentar banyak atas pelepasan truk PT IFP tersebut. Menurut Agustan, memang benar truk pengangkut log kayu milik PT IFP itu awalnya diamankan untuk dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dimaksud tentu saja masalah administrasi kepemilikan kayu. Kemudian, berkenaan dengan penggunaan jalan negara untuk mengangkut kayu tersebut.
”Hasil pemeriksaan, dokumen kepemilikan kayu PT IFP itu lengkap dan resmi. Jadi tidak ada alasan bagi kita dari Dinas Kehutanan untuk melakukan penahanan. Hanya saja, yang mendapatkan sanksi adalah pihak ketiga yang merupakan mitra dari PT IFP yang bertugas mengangkut kayu tersebut. Ada denda yang dikenakan kepada transpotir itu,” kata Agustan singkat, di Palangka Raya, Kamis (8/6).
Dishut Kalteng, lanjut Agustan, hanya bisa berbicara sampai pada batasan kepemilikan dokumen. Apabila itu lengkap dan sah, tentunya Dishut Kalteng menyatakan itu sah. Di luar itu, apabila ada hal-hal yang berdasarkan hasil pemeriksaan dari lembaga lain ditemukan pelanggaran, Dishut Kalteng tidak bisa mencampurinya.
Dishut Kalteng, ungkap Agustan, mendukung penuh langkah penindakan terhadap angkutan log kayu yang melanggar aturan. Dishut Kalteng juga siap untuk bekerja sama, berkoordinasi apabila memang ditemukan angkutan kayu yang diduga tidak memiliki izin.
Ditahan Gubernur
Penahanan tujuh truk yang bermuatan kayu logging dari wilayah Lahei Mentangai Kabupaten Kapuas oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, mendapat respons dari perusahaan terkait, yaitu PT Industrial Forest Plantation (IFP). Terkait itu, regional manager PT IFP Sarono melalui Humasnya Made Suarjana menuturkan, ketujuh truk bermuatan kayu logging tersebut merupakan truk pembeli kayu mitra kontraktor dari PT IFP.
Dijelaskannya, truk itu milik mitra kontraktor PT IFP, yang mana tanggung jawab perusahaan sendiri hanya sampai pembuatan dokumen kayu sesuai aturan yang berlaku.
“Setelah truk pembeli kayu mitra kontraktor keluar dari konsesi PT IFP, maka segala sesuatu permasalahan di jalan menjadi tanggung jawab pemilik kayu,” ujarnya kepada Tabengan, Rabu (7/9/2022) lalu.
“Di saat parkir tersebut, kebetulan dilihat Gubernur Kalteng yang tengah lewat, kebetulan saat itu juga bersama-sama dengan Kepala Dinas Kehutanan Kalteng,” jelasnya.
Setelah melihat truk-truk bermuatan kayu tersebut, diduga gubernur memerintahkan Kadis Kehutanan Provinsi menahan dan memeriksa dokumen kayu.
Selanjutnya truk beserta muatannya, diperintahkan ke kantor Gubernur Kalteng dan dikawal tim Dishut Provinsi. Baru setelah itu, truk terkait dibawa lagi ke Stadion Tuah Pahoe, yang infonya, ujar dia, dibongkar muatannya.
”Kemarin petugas tata usaha kayu PT IFP sudah dimintai keterangan dan kayu yang dimuat sudah lengkap dokumennya sesuai peraturan yang berlaku. Sampai saat ini management PT IFP belum dapat informasi dari Dishut dan Dishub tentang dasar penahanan 7 truk pembeli kayu mitra kontraktor PT IFP tersebut,” ucapnya. ded/drn











